Daerah  

Polres Majene Diminta Usut Dugaan Pungli Dana Kegiatan MTQ

MAJENE – Polres Majene diminta mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

Dugaan tersebut muncul dari surat edaran Camat Banggae Timur, Nomor : 100/KC-BGT/99/2022, perihal pemberitahuan hasil kesepakatan, tanggal 18 Februari 2022.

Baca juga  Teka-teki Pembayaran TPP ASN Majene

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, dalam surat itu ditetapkan besaran kontribusi per golongan ASN hingga non ASN dengan rincian.

Baca juga  Nama Zudan Arif Dicatut, Diskominfo Sulbar Minta OPD Lebih Waspada

Golongan IV sebanyak Rp.75.000, golongan III sebanyak Rp.60.000, golongan II sebanyak Rp.50.000, non ASN bersertifikasi sebanyak Rp.50.000, serta non ASN tidak bersertifikasi ditentukan oleh pimpinannya masing-masing.

Baca juga  Tiga Nelayan Meninggal di Kelurahan Baurung Terima Santunan dengan Nilai Total Rp 126 Juta

“Itu jelas pungutan liar, karena besaran kontribusi ASN dan non ASN ditantukan, sehingga ada unsur pemaksaan,” sebut Jun, Rabu (2/3/2022).