Kode Etik Perilaku

Kode Etik Perilaku Media Siber Poinsembilan.com

(PT Poin Sembilan Media)

1. Dalam menjalankan tugas di Lapangan, Wartawan Poinsembilan.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) serta tercantum dalam Box Redaksi Poinsembilan.com.

2. Wartawan Poinsembilan.com Tidak diperkenankan menerima, apalagi meminta, imbalan dari siapapun, dalam bentuk apapun, serta dengan alasan apapun.

3. Wartawan Poinsembilan.com menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya serta menghormati hak privasi Narsum.

4. Wartawan Poinsembilan.com DILARANG KERAS melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri .

5. Wartawan Poinsembilan.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak dibawa umur yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Poinsembilan.com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

7. Wartawan Poinsembilan.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional jika terjadi kekeliruan informasi yang diberitakan, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Poinsembilan.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke poinsembilannews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel. Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi adalah Ralat judul, Revisi informasi, Revisi isi artikel, Menghilangkan beberapa sumber, Ralat atribusi/ nama/dsb, Hak jawab, dan Mekanisme via Dewan Pers.

Majene, 1 Januari  2021

SATRIAWAN
Direktur Utama