Daerah  

Polres Majene Diminta Usut Dugaan Pungli Dana Kegiatan MTQ

Penangkapan tersebut terjadi ketika Keuchik AM sedang menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada staf di kantor camat setempat. Uang yang diserahkan itu dilaporkan untuk kegiatan MTQ yang akan berlangsung di Kecamatan Arongan Lambalek, tepatnya di Desa Drien Rampak pada 20 Oktober 2018.

Baca juga  Kementerian Lingkungan Hidup Jamin Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Barru Aman
Baca juga  Sutinah Suhardi Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD Mamuju

Tapi, pascapenangkapan camat beserta stafnya itu, akhirnya MTQ tersebut tidak jadi digelar. Kedua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Aceh Barat yang ditangkap polisi itu dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)