Keterbatasan atau Kelalaian? Rokok Ilegal di Soppeng Tak Tersentuh Aparat

Parepare, Poinsembilan.com — Pihak Bea Cukai Kota Parepare akhirnya angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng. Melalui bagian Humas, mereka mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan temuan pelanggaran cukai melalui layanan hotline WhatsApp resmi Bea Cukai.

Baca juga  300 Peserta Muktamar DDI ke Samarinda, Didominasi DDI asal Pinrang

Hamdani, pejabat bidang penindakan cukai, mengakui bahwa salah satu hambatan terbesar adalah keterbatasan personel yang dimiliki. “Personel kami hanya berjumlah 14 orang dan harus membawahi 12 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Soppeng,” ungkapnya saat ditemui media ini, Selasa (7/5).

Baca juga  HMI dan DKP Sulbar Duduk Satu Meja: Dari Curhat Nelayan Mamuju Hingga Masa Depan UMKM Pesisir

Situasi ini, menurut Hamdani, menjadikan pengawasan di lapangan tidak maksimal, apalagi dengan wilayah kerja yang luas dan tingginya potensi pelanggaran. Ia menyebut sinergi dari masyarakat, termasuk pelaporan awal, sangat dibutuhkan untuk membantu efektivitas penindakan.

“Kami mohon partisipasi aktif dari masyarakat. Bila menemukan rokok tanpa pita cukai atau diduga melanggar aturan, silakan laporkan,” ujarnya.

Baca juga  Kadis LHK Majene Sangat Bahagia Didatangi Bupati AST

Dengan keterbatasan yang ada, pihak Bea Cukai mengaku akan tetap berupaya maksimal melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kapasitas yang dimiliki.