Sudah selayaknya kebijakan ini dilakukan oleh negara untuk memberikan hak pekerja jika aqad ijarah menuntut hal itu. Namun jika berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, tentu dengan pemberian THR ini tidak mampu mensejahterakan, pasalnya hal ini hanya di dapatkan setahun sekali, sementara rakyat memiliki kebutuhan pokok yang setiap hari harus di penuhi.
Inilah potret kehidupan dalam sistem kapitalis, aturan yang bersumber dari buatan manusia, terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan umat. Solusi yang di tawarkan adalah solusi pragmatis, alih-alih mengeluarkan rakyat dari himpitan ekonomi, justru semakin parah. Harga Kebutuhan pokok kian melambung seperti harga minyak goreng, gas LPG dan lain-lain. Dengan adanya fakta ini, semakin menguatkan bahwa kesejahteraan hanya ilusi di negeri yang mengadopsi sistem kapitalis. Bahkan kesenjangan sosial begitu nyata, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin melarat. Selain itu, apa yang terjadi saat ini membuktikan bagaimana negara berlepas tangan terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Dengan adanya pengaturan THR, membuktikan bahwa negara hanya bertugas sebagai regulator, bukan periayah penuh terhadap rakyatnya.
Kesejahteraan Dalam Islam Nyata
Jika dalam penerapan sistem kapitalis kesejahteraan hanya ilusi, maka berbanding terbalik dengan sistem Islam Kaffah ketika di terapkan dalam lingkup negara ( Khilafah) kesejahteraan rakyat begitu nyata, bukan kesejahteraan sesaat seperti yang ada saat ini, para pekerja menunggu THR (tunjangan hari raya), itupun hanya di rasakan oleh mereka yang memiliki pekerjaan tetap. Lalu bagaimana dengan rakyat biasa, seperti petani, nelayan, tentu mereka tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Dalam Islam, pemimpin akan memastikan seluruh rakyat yang di pimpinannya telah hidup dalam ketercukupan. Pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan adalah kewajiban negara. Pendanaan ini diambil dari Baitul Mal ( kas negara) berasal pos-pos tertentu yaitu dari fai kharaj, Harta milik umum (Segala macam sumber daya alam) dan harta shadaqah. Dari ketiga sumber inilah negara memenuhi kebutuhan rakyatnya, sehingga tidak ada alasan negara berlepas diri mengurusi urusan umat dan mengalihkannya kepada pihak lain (swasta).













