Oleh Widiawati, S.Pd
(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah)
Suka cita Ramadhan begitu terasa di tengah-tengah umat Islam, apalagi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang di Bayangi pandemi Covid-19, dimana aktivitas masyarakat di batasi sehingga suasana idulfitri tidak begitu semarak.
Tahun ini antusias masyarakat begitu terasa, banyak yang mulai mempersiapkan pernak-pernik untuk menyambut hari raya, maka wajar jika masyarakat membutuhkan dana lebih, apalagi menjelang hari raya para pekerja akan mendapatkan THR. Karenanya pemerintah dengan bangga menyatakan akan menindak tegas pengusaha yang tidak membayar penuh THR pekerjanya. Dikutip dari tirto.id (3/4/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 secara penuh kepada pekerja. Pemerintah tidak membenarkan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan pandemi Covid-19.
Dan sudah lazimnya di Indonesia Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan belanja menjelang hari raya. Apalagi di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok, tentu dengan adanya THR diharapkan mampu meringankan beban para pekerja.
Menurut jenderal Pembinaan Hubungan Jaminan Industrial dan Jaminan Sosial tenaga kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tidak alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini. Apabila di temui ada melakukan pelanggaran maka pemerintah akan menindak tegas yaitu menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.