Selanjutnya, pemutusan kontrak juga bisa dilakukan karena penyedia barang dan jasa lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Tindakan PPK dinilai tidak tegas, harusnya sebelum memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan, mestinya terlebih dahulu melakukan penelitian.
PPK dapat melakukan pemutusan kontrak sejak awal apabila berdasarkan penelitian itu kontraktor dinilai tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.













