Kejari Majene Diminta Usut Dugaan Persekongkolan PPK dan Kontraktor Pembangunan Kolam Renang di Sport Centre

ditangkap polisi
Ilustrasi ditahan. (foto: ist)

Selanjutnya, pemutusan kontrak juga bisa dilakukan karena penyedia barang dan jasa lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga  Rugikan Negara Rp 497 Juta, Kejari Enrekang Tetapkan Aparat Desa Lunjen Tersangka

Tindakan PPK dinilai tidak tegas, harusnya sebelum memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan, mestinya terlebih dahulu melakukan penelitian.

PPK dapat melakukan pemutusan kontrak sejak awal apabila berdasarkan penelitian itu kontraktor dinilai tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.

Baca juga  Ini Penegasan Bupati Majene Kepada Atletnya yang Berjuang di Porprov IV Sulbar
Baca juga  Penyaluran BLT Desa lombong Timur di Lakukan Transparan dan Penuh Pujian.