Kejari Majene Diminta Usut Dugaan Persekongkolan PPK dan Kontraktor Pembangunan Kolam Renang di Sport Centre

ditangkap polisi
Ilustrasi ditahan. (foto: ist)

Apalagi, pemberian kesempatan bagi kontraktor tidak harus 50 hari kalender. Jika berdasarkan penelitian PPK bahwa pekerjaan dapat diselesaikan hanya 30 hari kalender, maka penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender saja.

Baca juga  Pecahkan Rekor Jawa Tengah, Pj Gubernur Sulbar Akmal Akan Tanam Bakau Satu Juta Lebih Pohon
Baca juga  Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sultra, Ketua GMBI Sultra : Bea Cukai Bagaikan Singa yang Tidak Memiliki Cakar dan Taring

Juniardi mencontohkan keputusan tegas PPK pada proyek pembangunan gedung Perpustakaan Sulbar yang baru saja memutus kontrak sepihak pelaksana kegiatan. Proyek senilai Rp.15 M itu diputus kontraknya karena melewati masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.