Kejari Majene Diminta Usut Dugaan Persekongkolan PPK dan Kontraktor Pembangunan Kolam Renang di Sport Centre

ditangkap polisi
Ilustrasi ditahan. (foto: ist)

Apalagi, pemberian kesempatan bagi kontraktor tidak harus 50 hari kalender. Jika berdasarkan penelitian PPK bahwa pekerjaan dapat diselesaikan hanya 30 hari kalender, maka penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender saja.

Baca juga  Wakajati dan Asdatun Dilantik, Kinerja Kejati Sulbar Dipastikan Lebih Optimal
Baca juga  KPK Sorot Kasasi Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Putusannya Turun Menjadi 5 Tahun

Juniardi mencontohkan keputusan tegas PPK pada proyek pembangunan gedung Perpustakaan Sulbar yang baru saja memutus kontrak sepihak pelaksana kegiatan. Proyek senilai Rp.15 M itu diputus kontraknya karena melewati masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.