Apalagi, pemberian kesempatan bagi kontraktor tidak harus 50 hari kalender. Jika berdasarkan penelitian PPK bahwa pekerjaan dapat diselesaikan hanya 30 hari kalender, maka penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender saja.
Juniardi mencontohkan keputusan tegas PPK pada proyek pembangunan gedung Perpustakaan Sulbar yang baru saja memutus kontrak sepihak pelaksana kegiatan. Proyek senilai Rp.15 M itu diputus kontraknya karena melewati masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.













