Pembangunan kolam renang tersebut sebagai bentuk pemenuhan kelengkapan fasilitas sarana dan prasarana olahraga di Sulbar, sehingga harusnya selesai sesuai jadwal dan dapat dimanfaarkan atlit lokal.
Akibat keterlambatan itu, kontraktor pelaksana proyek kini harus membayar denda. Padahal sesuai Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dijelaskan bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang dan jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak.













