Rugikan Negara Rp 497 Juta, Kejari Enrekang Tetapkan Aparat Desa Lunjen Tersangka

Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus didampingi Kasi Pidsus, Meidy Wensen dalam press release di Kantor Kejari Enrekang, Rabu (26/7/2021).

POINSEMBILAN.COM-ENREKANG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana pengadaan pipanisasi jaringan air bersih dan teknologi hidran air bersih di Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Senin (26/7/2021). Aparat desa Lunjen, L ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara hingga hampir Rp 500 juta.

Sebelumnya, 23 Juli 2021 lalu, kejari Enrekang menetapkan AJ sebagai tersangka dalam kasus yang sama. AJ merupakan pelaksana kegiatan dalam pengerjaan dana desa tersebut dari CV LT yang beralamat di Kecamatan Baraka.

Baca juga  Sembilan Anggota DPRD Polman Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK

Kasi Pidsus Kejari Enrekang, Meidy Wensen mengatakan saat Press Release fi Aula Kejaksaan Negeri Enrekang, Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan Sdr. L sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan anggaran pengadaan Pipanisasi Jaringan Air Bersih sebesar Rp.350.000.000,- dan Pengadaan Teknologi Hidram Ram Pam sebesar Rp.607.213.000,- yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada Desa Lunjen Kec. Buntu Batu Kab. Enrekang T.A. 2018 dan T.A. 2019.

Baca juga  Kasus Korupsi di Polman, Dua Tersangka MI dan NT Akhirnya Ditahan

“Bahwa Tersangka L yang ditetapkan sebagai Tersangka menjabat sebagai Aparat Desa pada Desa Lunjen Kec. Buntu Batu Kab. Enrekang,” ujar kasipidsus yang didampingi kasi intel kejari Enrekang.

Baca juga  Bupati Apresiasi Keberanian Dirut PDAM Bongkar Kasus Pencurian Air Bersih

Akibat dari perbuatan tersangka, lanjut Meidy, Indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.497.441.000,-

“Bahwa penetapan Sdr. L sebagai tersangka merupakan lanjutan dari penetapan Tersangka Sdr. AJ yang telah dilakukan pada tanggal 23 Juli 2021 yang lalu,” tegasnya. (Firdauz)