POINSEMBILAN.COM- WAJO — Kelakuan bejat diperlihatkan seorang ayah tiri di Wajo Sulawesi Selatan, M (36). Lelaki itu tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, Jumat (25/9/2020).
Perbuatan bejat itu terjadi di BTN Grand Hill, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan pelaku masuk ke dalam kamar korban lalu memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian melarikan diri di Jalan Seroja. Aksi pelaku terbongkar usai korban melaporkan ke Polres Wajo.
Dari laporan itu, polisi meringkus tersangka di kediamannya di Jalan Seroja, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Jumat, 25 September 2020, sekitar pukul 20.30 Wita.
“Tersangka ditangkap atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di BTN Grand Hill, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe,” ungkap Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam melalui Kasubbag Humas Polres Wajo, Ipda Ami Suwandi.
Itu berdasarkan laporan kejadian LPA/ 578 /IX/2020/ SPKT/SULSEL / POLRES WAJO pada Selasa, 15 September 2020.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan di bawah ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya. (red)