Oleh: Djumriah Lina Johan
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan tarif listrik di atas 3.000 VA dan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Kementerian Keuangan pun menyampaikan usulan tambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi kepada Banggar DPR. “Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Ekonom yang juga Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas akan menyebabkan inflasi ke depan.
Menurut dia, masyarakat miskin akan menerima dampak tidak langsung dari kenaikan tarif listrik tersebut. “Kenaikan tetap mendorong kenaikan inflasi yang pada akhirnya akan berdampak terhadap masyarakat miskin,” ujar Ekonom Piter Abdullah. (JPNNCom, Minggu, 22/5/2022)
Memang, Pemerintah tidak menaikkan TDL untuk listrik rumah tangga menengah ke bawah yang di bawah 3000 VA. Namun, dipastikan dengan kenaikan TDL nanti, kinerja sejumlah industri dipastikan bakal tertekan akibat kenaikan TDL. Tentu, selanjutnya akan ada efek domino; harga-harga barang bakal meningkat, yang ujung-ujungnya membebani rakyat juga.
Kenaikan TDL bagi masyarakat Indonesia tentu bukan barang baru; hal biasa. Saking biasanya, saat ini seolah-olah sedikit sekali penolakan di masyarakat. Mungkin masyarakat memang sudah bosan. Mungkin pula karena memang mereka sudah merasa tidak berdaya untuk menolaknya.
Jika kita merunut jauh ke belakang, jika dihitung sejak bulan Oktober 1994 saja, rezim Orde Baru mengumumkan kenaikan TDL untuk ke-11 kalinya dengan kenaikan rata-rata TDL 7-68% dari TDL lama. Selanjutnya Mentamben waktu itu, IB Sudjana, mengatakan bahwa Pemerintah mulai menerapkan kenaikan tarif listrik berkala tiga bulan sekali.
Tingkat kenaikannya akan mengacu pada harga bahan bakar dan tenaga listrik yang dibeli, inflasi, serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. (Republika, 22 Oktober 1994).
Walhasil, kenaikan TDL menjadi problem klasik yang sudah lama terjadi, dan mungkin akan terus menjadi semacam ‘tradisi’ PLN ke depan dari tahun ke tahun, siapa pun rezim yang berkuasa di pemerintahan.
Tentu, hal itu akan selalu terjadi jika akar persoalannya tidak tersentuh, dan Pemerintah tidak memiliki political will yang kuat untuk melahirkan kebijakan-kebijakan energi nasional yang tepat, khususnya terkait dengan ketenagalistrikan nasional.
Tata Kelola Listrik Kapitalistik Penyebab Listrik Mahal
Mahalnya tarif listrik di Indonesia beserta permasalahan yang mengikutinya yang terus menerus terjadi dalam waktu yang sangat panjang tidak terlepas dari buah diterapkannya sistem ekonomi kapitalis dan sistem politik demokrasi yang mencengkeram saat ini. Sistem tersebut menyebabkan liberalisasi pada tata kelola listrik, baik sumber energi primer maupun layanan listrik.
Pertama: Liberalisasi sumber energi primer. Disahkannya UU 3 Tahun 2020 sebagai Perubahan terhadap UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara semakin memudahkan penguasaan tambang batu bara oleh korporasi. UU no. 22 tahun 2001 juga menjadi payung hukum legalisasi penguasaan terhadap ladang minyak dan gas (migas) di Indonesia. Akibatnya hampir 80% ladang migas Indonesia dikuasai asing (ugm.ac.id, 26/9/2013).
Kedua: Liberalisasi (komersialisasi) layanan listrik. Kekacauan pengelolaan listrik terjadi sejak 1992, ketika swasta mulai diperkenankan turut serta dalam bisnis penyediaan listrik dengan dikeluarkannya Keppres No. 37 Tahun 1992.
Saat itu digembar-gemborkan kita akan kekurangan pasokan listrik, karenanya perlu dibuka pintu lebar-lebar bagi swasta untuk membangun pembangkit baru. Sejak itu berdirilah berbagai pembangkit swasta untuk membantu suplai listrik PLN. Liberalisasi ini diperkuat UU No. 30 th 2009 tentang ketenagalistrikan. Dilakukan unbundling vertical (pemecahan secara fungsi, yaitu fungsi pembangkit, transmisi, dan distribusi). Dengan demikian, pembangkit, transmisi, dan distribusi, hingga ritel/penjualan ke konsumen dapat dilakukan sepenuhnya oleh swasta.
Akibat liberalisasi ini, harga listrik akan terus naik, namun layanannya semakin buruk. Karena listrik merupakan hajat hidup, berapa pun harganya pasti dibeli meski dengan layanan seadanya. Maka, guna meningkatkan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik di dalam negeri, pemerintah mendorong peran swasta untuk ikut serta dalam penyediaan tenaga listrik seperti yang tercantum dalam Peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2012.
Menelisik laporan keuangan PT PLN (Persero) 2014-2019, pembelian tenaga listrik meningkat cukup tinggi, pertumbuhannya mencapai 81 persen pada 2019, dibandingkan dengan 2014. Besarnya pembelian listrik kepada pihak swasta juga disebabkan dari kesepakatan jual listrik swasta itu mengandung klausul Take or Pay (ToP). PLN terkena kewajiban membeli listrik swasta sesuai kapasitas yang ada dalam kontrak. Akibatnya, PLN tidak bisa menurunkan kapasitas yang dibeli dari listrik swasta, dan tetap dibeli walaupun PLN tidak bisa menyalurkannya kepada masyarakat. Hal inilah yang menjadi salah satu kerugian PLN (dan anak perusahaan) yang nilai tomboknya mencapai Rp9,420 triliun.
Khilafah: Listrik Murah, Berkualitas
Khilafah memiliki aturan paripurna karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah SWT yang menciptakan manusia dan semesta alam ini. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum, dilihat dari dua aspek: Aspek pertama, listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori “api” yang merupakan milik umum.
Nabi Saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Termasuk dalam kategori api tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.
Aspek kedua, sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar, seperti migas dan batu bara yang juga milik umum. Abyadh bin Hammal ra. bercerita, ia pernah datang kepada Rasulullah Saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Beliau memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Ia berkata, Rasul lalu menariknya dari Abyadh bin Hammal. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban, dll).
Riwayat ini berkaitan dengan barang tambang garam, bukan garam itu sendiri. Awalnya Rasul Saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu tambang itu seperti laksana air yang terus mengalir, Rasul menariknya kembali dari Abyadh. Laksana air yang terus mengalir maksudnya cadangannya besar sekali, sehingga menjadi milik umum. Karena milik umum, bahan tambang seperti migas dan batu bara haram dikelola secara komersial, baik oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta. Juga haram hukumnya mengomersialkan hasil olahannya seperti listrik.
Dengan demikian, pengelolaan listrik tidak boleh diserahkan pada pihak swasta apa pun alasannya. Negara bertanggung jawab sedemikian rupa sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas; Dengan harga murah bahkan gratis untuk seluruh rakyat, baik kaya atau miskin, muslim maupun nonmuslim.
Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, Indonesia dengan sumber energi primer yang melimpah akan terhindar dari krisis listrik berkepanjangan dan harga yang melangit. “Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS 8: 24).













