Opini  

Opini: Menuju Indonesia Berdaulat, Mungkinkah?

Oleh : Ari Nur Ainun, SE (Aktivis Muslimah)

“Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri” (Ir.Soekarno)

Penajam Paser Utara kini memiliki daya tarik tersendiri di mata dunia. Hal ini dikarenakan letaknya yang berada paling dekat dengan lokasi Ibu Kota Nusantara. Sehingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin serius dalam menyambut para investor menanamkan modalnya di Benuo Taka. Tak hanya menyiapkan kawasan peruntukan industri, di Kawasan Industri Buluminung (KIB), kini pemerintah daerah juga menyiapkan regulasi khusus berupa pemberian insentif kepada pelaku usaha yang nantinya akan menjadi investor di Penajam Paser Utara. Insentif yang diberikan dalam rangka memberikan kemudahan berusaha. Bentuknya berupa keringanan dalam pembayaran retribusi dan pajak-pajak lainnya.

Cita-cita Berdaulat, Jauh Panggang dari Api

Cita-cita menjadi negara yang berdaulat sudah ditanamkan oleh para pendiri bangsa ini sejak dicetuskannya kemerdekaan. Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 alinea kedua yang berbunyi ” dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Gagasan menjadi negara yang berdaulat itu juga dilanjutkan hingga kini yang tertuang dalam Visi Indonesia Emas 2045. Tepat di 100 tahun Indonesia merdeka, Visi Indonesia Emas 2045 bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur pada tahun 2045.

Baca juga  Suntik Kebiri Tak Cukup Menghentikan Predator Seksual

Namun, jika kita melihat sepak terjang pemerintah saat ini, cita-cita berdaulat itu bagaikan jauh panggang dari api. Bagaimana mungkin kedaulatan diraih, jika pemerintah mengemis investasi asing hampir di semua proyek pembangunan. Tak hanya skala nasional, kini pembangunan skala daerah pun dilakukan dengan skema kerja sama dengan pihak asing. Bahkan bisa dikatakan semua pembangunan infrastruktur dan program pembangunan di negeri ini sejak dulu hingga sekarang tak pernah lepas dari tangan-tangan asing. Hal ini dikemudian hari terbukti memberatkan anggaran negara. Alih-alih menjadi negara berdaulat, Indonesia justru masuk jebakan utang negara-negara lain.

Baca juga  Nestapa Umat Tanpa Junnah

Maka benar apa yang dikatakan oleh Bapak Proklamator Indonesia, sesungguhnya perjuangan kita lebih sulit dari pada perjuangan merebut kemerdekaan. Karena kedaulatan negeri ini dicabik-cabik atas nama investasi.

Regulasi Islam
Sudah seharusnya Indonesia merancang ulang berbagai regulasi ekonomi yang mengatur aset sumber daya alam dan berbagai aset umat yang lain dengan regulasi yang berasal dari sistem Islam kaffah. Regulasi ini hanya bisa dijalankan oleh sistem Islam, sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad saw. ketika mengatur berbagai aset sumber daya alam.

Adapun terkait strategi pembiayaan pembangunan ekonomi, Islam melarang keras masuknya investasi asing. Karena investasi asing menjadi jalan masuknya penguasaan negara luar terhadap aset-aset milik umat. Islam juga melarang pula pengambilan utang berbunga dari negara atau lembaga keuangan internasional. Selain karena praktik riba di dalamnya, berbagai utang itu pun tidak membawa kebaikan apa pun bagi pembangunan ekonomi negara. Dalam jangka pendek, menghancurkan sistem moneter, dalam jangka panjang menghancurkan sistem APBN.

Baca juga  Suka Duka Serbuan Vaksinasi Lanud Sam Ratulangi Manado

Regulasi yang dijalankan oleh sistem Islam menggunakan pembiayaan pembangunan didalam arrangement (pengaturan) sistem keuangan negara atau biasa disebut Baitul Mal. Dengan tiga pos pendapatan utama, maka kita sama sekali tidak membutuhkan pinjaman dan investasi dari negara lain untuk membiayai roda pembangunan ekonominya. Pos pendapatan utama berasal dari pemasukan zakat mal, pemasukan dari pengelolaan aset milik umum meliputi semua sumber daya alam dengan deposit melimpah yang dikelola negara secara mandiri, dan pengelolaan harta negara semacam pemasukan dari tanah produktif dan lain-lain.
Jika Allah Swt. sudah memberikan regulasi yang demikian sempurna, lalu kenapa kita berlama-lama tidak segera memberlakukannya. Apalagi yang kita tunggu?

Wallahu’alam bi showab