oleh Mariani IRT
Pegiat sosial media
Membentuk keluarga sakinah mawadah warahmah adalah impian semua orang yang memutuskan untuk menikah. Namun terkadang realita tidak sesuai dengan harapan, ada banyak penyebab pemicunya diantaranya, tingginya beban hidup, gaya hidup yang buruk, dan lemahnya kemampuan mengendalikan diri. Hingga berakibat hilangnya kepercayaan pasutri, saling curiga sehingga berakhir pada kekerasan bahkan pembunuhan.
Seperti pada kasus di daerah Jawa barat tepatnya di kota Depok kecamatan Tapos kelurahan jati jajar, seorang suami tega menganiaya istri dan anaknya menggunakan parang. Berdasarkan keterangan saksi yang saat kejadian berada di dalam rumahnya dilantai dua tersebut mendengar suara teriakan dan sempat melihat si korban tengah di aniaya dengan membabi-buta sehingga saksi sempat menghentikan langkahnya. Menunggu pelaku pergi dari TKP baru saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke warga setempat dan aparat kepolisian.
Jadi kalau dilihat dari luka memang sadis ada beberapa bagian jari yang terputus dan kami hasil visum rumah sakit,” ucap Yogen.
Anaknya meninggal di tempat akibat kehabisan darah, dengan luka pada bagian kepala, leher, mata dan beberapa jari terputus. Sungguh penganiayaan yang sangat sadis. Dan istrinya mengalami luka di badan dan muka saat ini kondisinya masih kritis.
Innalilahi wa innailaihi Rojiun, tidak bisa di bayangkan seorang suami juga seorang bapak tega melakukan hal sesadis itu.
Adapun kasus kdrt yang juga terjadi di Depok Jawa barat di tempat umum, seorang suami tega memukul istrinya berkali-kali yang disaksikan oleh anaknya yang masih balita.
Kekerasan suami terhadap istri atau ayah terhadap anak sering terjadi. Hal ini menunjukkan hilangnya fungsi qawwamah (kepemimpinan)pada laki-laki.
Dalam membangun rumah tangga yang Samawa perlu peran dua belah pihak, sejauh mana pasutri memahami tujuan berumahtangga tergantung pada kesiapan mental dan pengetahuan parenting (Ilmu berumah tangga).
Namun pada kenyataannya, pernikahan lebih sering dilakukan tanpa adanya persiapan yang matang disebabkan hawa nafsu lebih mendominasi niat. Alhasil saat ada masalah pasutri tidak mampu mengatasinya dengan benar. Malah akan semakin menambah berat masalah karena akan saling menyalahkan demi mempertahankan egoisme masing-masing.
Semua faktor pemicu munculnya penyebab tersebut adalah bagian dari tumpulnya hukum dari pelaksanaan sistem kapitalis sekuler yang diterapkan oleh negara saat ini.
Para aktivis dan pemerhati perempuan menaruh harapan besar pada hukum yang tertuang pada UU RI.No 23 tahun 2004 untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt), kekerasan pada anak-anak dan remaja.
Walaupun UU RI. No 23 tahun 2004 telah melahirkan seperangkat hukum hukum lain terkait kekerasan nyatanya tidak bisa mengurangi jumlah kasus yang tiap tahunnya semakin banyak terjadi.
Ternyata solusi yang diberikan oleh pemerintah melalui UU tersebut telah gagal ini dikarenakan antara solusi dari UU dengan sistem sekuler kapitalis yang diterapkan tidak bisa berjalan seirama. Dimana sistem sekuler yang sifatnya memisahkan aturan hidup dengan aturan Allah SWT akan menumbuh suburkan kekerasan dari sikap kebebasan dan tidak mau diatur oleh aturan apapun sedangkan UU memiliki sifat yang mengikat mulai dari korban sampai pelaku kekerasan. Dari sinilah seakan akan solusi hanya bisa bertepuk sebelah tangan. Tidak akan bisa menuntaskan problematika.
Bagaimana Islam memandang kekerasan baik kdrt maupun kekerasan yang lain?
Al qawwam adalah kepemimpinan yang dibebankan kepada seorang suami sebagai penanggungjawab atas sebuah Rumah tangga. Rumah tangga bisa berjalan dengan baik, bisa terwujud sakinah mawadah warahmah tergantung pada implementasi Al qawwam. Dan kewajiban Al qawwam ini tidak diberikan kepada seorang istri walaupun seorang istri memiliki gaji jauh lebih besar daripada gaji suami, tetap kewajiban Al qawwam berada di pundak seorang suami.
Ini bukan hanya persoalan individual, namun peersoalan sistemik. Oleh karena itu membutuhkan solusi sistemik
Sebenarnya jika kita berkaca pada sejarah peradaban Islam dalam naungan institusi kekhilafahan kita tidak akan pernah menjumpai adanya kekerasan dalam rumah tangga, kenapa karena negara Islam pada saat itu memberlakukan peraturan plus solusi atas segala konflik bahkan sebelum terjadinya konflik tersebut.
Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, diantaranya Hablum minanNas hubungan sesama manusia dalam perkara muamalah, hudud, pernikahan, perceraian, jual beli dan semisalnya.
Kdrt pada umumnya diawali karena permasalahan ekonomi disusul permasalahan pergaulan dan keturunan. Masalah ekonomi Islam mengaturnya dengan sangat sempurna dan tentunya sesuai dengan fitrah manusia. Laki-laki diberikan kewajiban sebagai pencari nafkah, haram hukumnya seorang laki-laki berpangku tangan. Untuk itu maka negara Islam pada masa itu memberikan atau membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk para laki-laki seperti menghidupkan tanah mati, memberikan modal berupa peralatan atau kebutuhan untuk berbisnis dan kemudahan yang lainnya.
Negara Islam sangat memperhatikan nasib rakyatnya. Baik dari sandang pangan dan papannya.Tidak ada istilah dalam Islam saat pemberian modal wajib kembali dengan adanya kelipatan karena itu menjadi tanggung jawab sebuah negara memastikan rakyatnya sejahtera dan bahagia.
Dengan adanya fasilitas yang memudahkan kaum laki-laki menjalankan kewajiban mencari nafkah dan menjadi pemimpin yang bertanggungjawab, nyaris tidak akan ada kdrt seperti yang terjadi saat ini.
Dalam sistem pendidikan Islam, umat terkhusus kaum muslimin akan di berikan pendidikan yang islami untuk memahami hakikat dan tujuan hidup. Sehingga terbentuklah individu yang taat dan bertanggung jawab dunia akhirat.
Terakhir, jika terjadi kekerasan maka seorang Khalifah hadir sebagai pelindung yang akan menerapkan kebijakan sebagai seorang penguasa. Khalifah akan memberlakukan ta’zir hukuman sesuai tingkat atau kadar kekerasan yang dilakukan. Tanpa pandang bulu. Dengan adanya hukum yang tegas maka kdrt akan bisa teratasi.
Maka, hilangnya Al qawwam disebabkan oleh penerapan sistem kapitalis sekuler liberal yang menghapus hak dan kewajiban Al qawwam menggantikan nya dengan kesetaraan gender (gaya hidup liberal tanpa batas dan aturan)yang memicu mudahnya terjadi konflik berujung kdrt. Untuk keluar dari permasalahan kekerasan dibutuhkan penerapan sistem Islam secara totalitas dalam seluruh aspek kehidupan manusia baik dalam keluarga, bermasyarakat dan bernegara.
Hanya sistem Islam yang mampu memberikan solusi atas persoalan ini secara mendasar dan menyeluruh.
Penerapan sistem Islam hanya akan terwujud dan terlaksana dengan baik dan benar saat menggunakan sebuah institusi kekhilafahan. Bukan institusi yang lain seperti yang tengah diterapkan saat ini yakni sistem kapitalis sekuler demokrasi.
Allahu a’lam bissawab