POINSEMBILAN.COM, PASANGKAYU – Unit Reskrim Polsek Sarudu Sidik S (33 th), Alamat Dusun Semangat Baru Desa Saptanajaya Kec. Duripoku Kab. Pasangkayu karena diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
Pelaku ditangkap Jumat lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 20 / VIII / 2020 / Sek Sarudu, tanggal 09 Agustus 2020 karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan cara menarik korban Pr.VA yang menyebabkan korban mengalami luka tergores pada betis sebelah kiri dan siku pada tangan kiri
Kapolsek Sarudu Akp Yohannis H. melalui Kanit Reskrim Ipda Arifin saat dikonfirmasi mengatakan benar telah melakukan penangkapan terhadap Lk. S karena diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Pr.VA dengan cara menarik korban sehingga terjatuh. “Modus Operandi pelaku melakukan Penganiayaan dengan cara menarik tangan kiri korban sehingga mengenai tembok dan menendang korban pada bagian kaki,” ujarnya.
Sedangkan motif pelaku, tambah Arifin, melakukan penganiayan dikarenakan pelaku mau menemui kepala desa Saptanajaya yang tidak ada di tempat namun pelaku bersikap keras mau masuk ke dalam rumah tapi tidak diijinkan dan dihalangi oleh korban yang kebetulan istri kades di pintu masuk. “Sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Untuk pelaku kami tahan dirutan Polsek Sarudu untuk menjalaninproses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Arifin. (Wawan)