Lagi Paketin Sabu, Mahrup Digrebek Polsek Dolok Masihul

POINSEMBILAN.COM-SERDANG BEDAGAI – Mahrup (51) tak berkutik saat digrebek Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di rumahnya, di Dusun II, Desa Tanjung Harap Kec.Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai, Rabu, (6/1/202) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari TKP, turut disita petugas barang bukti 1  lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga  sabu, 5 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu.

Baca juga  Nekat, Siang Bolong Maling Gasak Gardu Jualan di Bone

1  lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu,1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 1 lembar plastik klip transparan besar yanh berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong, 1 gunting sedang,1 pisau silet, uang Rp230 ribu dan 1  unit HP

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh mengatakan, Senin (11/1/2021) penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.

Baca juga  Viral Video Penculikan Anak di Palopo. Cek Faktanya

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH bersama anggota opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO)  yang berada dirumahnya.

Tanpa membuang waktu,  Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmad,SH bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka didalam kamar sedang mengecak atau mempaketin sabu.

Dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diruang tamu yang diakui adalah miliknya.

Baca juga  Berikan Layanan Prima : Lapas Kelas IIA Parepare Kembali Selenggarakan  Penyuluhan Hukum Gratis Bagi WBP Bekerjasama Dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare

Dari hasil interogasi bahwa tersangka Mahrup memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55) warga  Kec.Galang Kab. Deli Serdang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun Tersangka tidak mengetahui rumahnya sehingga tersangka bersama barang bukti diboyongbke komando.

” Tersangka dikenakan pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas kapolres. (Firdauz)