Tak Mampu Tunjukan Izin Tambang ke LI-BAPAN-RI, Penambang Ilegal di Desa Tabo-Tabo Pangkep Jual Nama Anggota Polda Sulsel

  • Bagikan

PANGKEP — Lembaga investigasi badan advokasi penyelamat aset negara republik indonesia (LI-BAPAN-RI) DPD Sulsel menemukan Penambangan secara ilegal/liar tambang galian c di desa tabo-tabo kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkep, Rabu, 27/04/2022.

Sekban Dpd Sulawesi Selatan Muh Azis.SH menjelaskan menurut pengakuan salah satu pelaksana kegiatan tambang ilegal / liar dilakukan atas izin salah satu oknum anggota POLRI. Sesuai bukti – bukti dilapangan  dan laporan masyarakat, pelaksana tidak bisa menunjukkan surat izin tambang kepada Anggota Inteligen Li Bapan Ri Pada saat di lakukan investigasi di lapangan”,jelasnya.

Adapun beberapa yang terlibat dalam kegiatan penambangan liar yaitu: Pemilik lahan terdiri dari 4 orang selaku penjual inisial UM, Selaku kepala dusun 1 tabo – tabo, GF, SN dan RZ, dan Pemilik alat inisial FR , Pelaksana kegiatan menambang dan Pembeli inisial SL.

Menurut pengakuan saudara inisial SL selaku pelaksana kegiatan kepada anggota inteligen (LI BAPAN RI), Tambang tersebut dilakukan atas dasar dilindungi oleh oknum dari  POLDA Sulawesi – Selatan.

Lanjut Azis, Dalam kegiatan penambangan tersebut Sudah berlangsung kurang lebih 1 bulan lamanya dan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Serta berdampak merusak lingkungan setempat selama kegiatan tambang ini berlangsung”,Jelas Sekban.

Selanjutnya Lembaga investigasi badan advokasi penyelamat aset negara DPD sulawesi selatan (LI-BAPAN-RI), Akan melaporkan kegiatan tambang ilegal ini ke pihak inspektorat tambang dan penegak hukum.

  • Bagikan