Tak Mampu Tunjukan Izin Tambang ke LI-BAPAN-RI, Penambang Ilegal di Desa Tabo-Tabo Pangkep Jual Nama Anggota Polda Sulsel

PANGKEP — Lembaga investigasi badan advokasi penyelamat aset negara republik indonesia (LI-BAPAN-RI) DPD Sulsel menemukan Penambangan secara ilegal/liar tambang galian c di desa tabo-tabo kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkep, Rabu, 27/04/2022.

Sekban Dpd Sulawesi Selatan Muh Azis.SH menjelaskan menurut pengakuan salah satu pelaksana kegiatan tambang ilegal / liar dilakukan atas izin salah satu oknum anggota POLRI. Sesuai bukti – bukti dilapangan  dan laporan masyarakat, pelaksana tidak bisa menunjukkan surat izin tambang kepada Anggota Inteligen Li Bapan Ri Pada saat di lakukan investigasi di lapangan”,jelasnya.

Baca juga  Tim Mobile Covid-19 Polres Tana Toraja Swab Warga yang Beraktivitas di Tempat Umum

Adapun beberapa yang terlibat dalam kegiatan penambangan liar yaitu: Pemilik lahan terdiri dari 4 orang selaku penjual inisial UM, Selaku kepala dusun 1 tabo – tabo, GF, SN dan RZ, dan Pemilik alat inisial FR , Pelaksana kegiatan menambang dan Pembeli inisial SL.

Baca juga  Tega, Pria 53 Tahun di Wajo Cabuli Bocah Kelas 2 SD

Menurut pengakuan saudara inisial SL selaku pelaksana kegiatan kepada anggota inteligen (LI BAPAN RI), Tambang tersebut dilakukan atas dasar dilindungi oleh oknum dari  POLDA Sulawesi – Selatan.

Lanjut Azis, Dalam kegiatan penambangan tersebut Sudah berlangsung kurang lebih 1 bulan lamanya dan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Serta berdampak merusak lingkungan setempat selama kegiatan tambang ini berlangsung”,Jelas Sekban.

Baca juga  Hentikan Judi Sabung Ayam. Kapolres Tana Toraja: Stop dari Sekarang atau Berakhir di Penjara

Selanjutnya Lembaga investigasi badan advokasi penyelamat aset negara DPD sulawesi selatan (LI-BAPAN-RI), Akan melaporkan kegiatan tambang ilegal ini ke pihak inspektorat tambang dan penegak hukum.