PASANGKAYU – UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat, melaksanakan pelayanan Samsat Keliling di Desa Karave, Kecamatan Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu, pada Senin (26/10/2026).
Melalui pelayanan tersebut, petugas mencatat total penerimaan sebesar Rp5.120.390 dari 12 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak. Penerimaan tersebut terdiri atas satu unit kendaraan roda empat (R4) senilai Rp1.482.000 dan 11 unit kendaraan roda dua (R2) senilai Rp3.638.390.
Kehadiran Samsat Keliling di Desa Karave diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Layanan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Upaya tersebut sejalan dengan misi kelima Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyampaikan bahwa pelayanan Samsat Keliling merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang mudah dijangkau masyarakat.
“Pelayanan Samsat Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dan membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan masyarakat sangat penting dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu, Kasfiani, menyampaikan bahwa pelayanan di Desa Karave merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perpajakan kendaraan bermotor.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Melalui Samsat Keliling, kami berharap warga Desa Karave dan sekitarnya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan dan melakukan pembayaran tepat waktu,” ungkapnya.
Kepala Desa Karave, Suhardi, menjadi bagian dari unsur pemerintah desa yang berada di wilayah pelaksanaan pelayanan tersebut. Dukungan pemerintah desa diharapkan dapat membantu penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai layanan Samsat Keliling sehingga semakin banyak warga yang mengetahui dan memanfaatkannya.
Bapenda Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong pelaksanaan pelayanan perpajakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui layanan Samsat Keliling, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses pelayanan, sementara kepatuhan pembayaran PKB dapat terus ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.













