Oleh: Djumriah Lina Johan
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)
PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500 – Rp 13.000 per liter mulai 1 April. Pemerintah pun berencana akan mensubsidi penuh Pertalite.
Melonjaknya harga Pertamax dikhawatirkan akan membuat masyarakat beralih menggunakan bensin jenis Pertalite, yang direncanakan akan disubsidi penuh oleh pemerintah. Pada akhirnya dampak beban untuk menanggung subsidi tersebut dari APBN akan bengkak. (CNBC Indonesia, 1/4/2022)
Kenaikan harga Pertamax ditengarai karena saat ini harga minyak mentah dunia telah menembus 119 dolar AS per barel. Sedangkan, dalam asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 harga minyak dunia ditetapkan hanya sebesar 65 dolar AS per barel.
Tingginya harga minyak dunia tersebut otomatis berpengaruh terhadap harga BBM. Berdasarkan data Kementerian ESDM, batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 pada Maret 2022 sebesar Rp14.526 per liter, bahkan bisa menembus sampai Rp16.000 pada April 2022. Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM RON 92 berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum. Namun hingga saat ini, Pertamina masih menjual harga Pertamax Rp9.000 per liter.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, sebaiknya pemerintah menahan dahulu kenaikan harga Pertamax. Sebab menurutnya, masih banyak skema dana kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pertamina untuk menahan kenaikan harga BBM jenis non-subsidi. “Solusi terbaik adalah tambahan dana kompensasi dari APBN,” kata Bima.
Dia mengatakan, jika pemerintah tetap menaikkan harga Pertamax, maka dikhawatirkan dampaknya adanya migrasi. Masyarakat menengah atas yang tadinya menggunakan Pertamax, kemudian beralih menggunakan Pertalite karena disubsidi oleh pemerintah.
“Apa semua kelas menengah tadi akan beralih ke Pertalite? Bisa jadi. Ujungnya menciptakan masalah baru juga di Pertalite dan akan merembet ke beban keuangan pemerintah,” kata dia. (Tirto.id, Jumat, 1/4/2022)
Melihat peliknya polemik BBM di atas sebenarnya akibat paradigma dan visi misi tata kelola minyak yang kapitalistik. Sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi negeri ini membuat kebijakan pemerintah tunduk pada mekanisme pasar global. Negara hanya sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalisme global. Semua hajat publik terkapitalisasi dan terkelola dengan paradigma pasar bebas. Alhasil, pengelolaan BBM yang semestinya ada di tangan negara pun tergadai.
Dalam tinjauan syariat Islam, BBM adalah salah satu sumber daya alam milik umum karena jumlahnya yang terhitung masih melimpah dan masyarakat membutuhkannya. Dengan demikian, Islam melarang pengelolaannya diserahkan kepada swasta/asing. Nabi saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan orang banyak (komunitas) yang jika tidak ada, mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. (Al-Waie, 2019)
Dengan demikian, apa pun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama, pengelolaannya tidak boleh dikuasai individu, swasta, ataupun asing. Negaralah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta milik umum tersebut.
Dalam hal minyak bumi, negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata, serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial. Kalaupun negara mengambil keuntungan, itu untuk menggantikan biaya produksi yang layak dan hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
Dengan tata kelola minyak yang berlandaskan pada syariat Islam, negara akan mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat. Negara juga memberikan harga yang murah bahkan gratis. Dalam Islam, minyak bumi dan gas alam adalah harta milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Wallahu a’lam bish shawab.