POINSEMBILAN.COM–MAJENE, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene, Sulawesi Barat memvonis terdakwa Ahmad Ali (40 tahun) dengan hukuman seumur hidup. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti membunuh ayah kandungnya.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Rizal Muhammad Farasyi dan didampingi Rasalhaque Ramadan Putra dan Ghalib Galar Garuda, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Majene, Rabu (22/12/2021). Sidang berlangsung secara virtual.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Tunjang (70 tahun) yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Majene menuntut terdakwa Ahmad Ali dengan hukuman seumur hidup.
Mendengar amar putusan itu, terdakwa Ahmad Ali yang didampingi penasehat hukumnya Asrafuddin menyatakan menerima, sementara JPU Kejaksaan Negeri Majene Muhammad Ridwan R menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU.
“JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene, ” kata JPU Kejari Majene, Muhammad Ridwan, Rabu (22/12/2021).
Sementara itu salah seorang dari keluarga korban Jabaruddin menyatakan puas atas putusan dari majelis hakim, yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup,”Ya kami bersama keluarga sudah puas, pelaku memang sudah sepantasnya dihukum berat,” ucap Jabaruddin usai menghadiri siding putusan.(Ali)