Korban Pemukulan Akibat Bangunkan Sahur di Tapong Enrekang Enggan Berdamai

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Enrekang, Rabeta, SH

POINSEMBILAN.COM-ENREKANG, Sidang kasus pemukulan di desa Tapong dan desa Paladang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang, Senin, (31/8/2020). Sidang kedua ini mendatangkan saksi dari korban pemukulan yang terjadi di desa Tapong, 12 Mei 2020 lalu yang menyeret nama kepala dusun Tapong, Suardi.

Awalnya, kasus ini sudah mau dilakukan kesepakatan damai antara Suardi dan korban pemukulan Gunawan (anak di bawah umur), namun korban dan keluarga enggan berdamai hingga akhirnya lanjut persidangan di Pengadilan.

Baca juga  Polisi yang Tega Aniaya Emak-emak di Pinrang, Dimasukkan di Sel Khusus

Dalam persidangan, Senin (31/8/2020) saksi dari korban menyampaikan di dalam persidangan, tidak mau berdamai dengan terduga pelaku pemukulan, Suardi. “Masih tidak terima dengan perlakuan saudara Suardi karena menyebabkan korban Gunawan luka robek di kepala sampai dijahit,” ungkap saksi dalam persidangan.

Sementara itu, jaksa penuntut Umum (JPU), Rabeta, SH, sebagaimana dalam persidangan mengatakan, ada tiga saksi yang dihadirkan, semua dari desa Paladang, termasuk juga dari korban Anak atas nama Gunawan. “Ini memang terungkap terjadi pemukulan oleh terdakwa atas nama Suhardi alias Danding, kepala dusun Tapong, yang dipicu karena pemuda – pemuda dari desa Paladang melakukan kegiatan membangunkan sahur di desa Tapong dengan mengeber – geberkan motor sehinga memicu pihak pemuda desa Tapong, salah satunya dari terdakwa suardi melakukan pemukulan seperti itu,” ujar Rabeta.

Baca juga  Lagi, Timsus Batitong Maro Kembali Amankan Jambret Spesialis HP
Baca juga  Pelaku Penikaman Hingga Tewas di Kutai Timur Ditangkap di Bone

Jadi untuk sidang selanjutnya, lanjut Rabeta, pihaknya agendakan pemangilan satu saksi lagi yaitu ibu korban.

Rabeta berharap, kedepannya, antara pemuda desa atau masyarakat desa Paladang dan desa Tapong menjadi pelajaran. “Cukuplah kejadian ini yang terakhir. Kami berharap pimpinan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat pada kedua desa supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” tutup Wilke Rabeta, kepala seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Enrekang. (Firdauz)