POINSEMBILAN.COM-WAJO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo memberlakukan PPKM level 3 setelah terjadi penambahan kasus Covid- 19.
Status PPKM level 3, membuat Pemkab Wajo membatasi segala kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Dari pihak keamanan, Polres Wajo tidak mengeluarkan ijin keramaian selama PPKM level 3.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, Sabtu 14 Agustus 2021.
“Polri tidak mengeluarkan izin keramaian saat pandemi masih berlangsung, sesuai dengan undang-undang dan aturan PPKM. Melihat kondisi Wajo yang meningkat drastis yang terpapar covid,” katanya.
Penegasan itu disampaikan kembali, Kapolres Wajo usai polemik sejumlah komunitas dan kelompok yang ngotot menggelar kegiatan di masa PPKM level 3 ini.
Islam pun mewanti-wanti, apabila adalah kelompok tertentu yang berkeras membuat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar protkes, akan diproses hukum.
“Bagi yang tetap membuat acara kerumunan atau keramaian di saat pandemi dan menyalahi aturan, maka Polri akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Senada dengan itu, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Wajo juga tidak mengeluarkan rekomendasi izin keramaian di masa pandemi ini.
“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, apalagi kita (Wajo) saat ini berstatus zona oranye dan kita terapkan PPKM level 3,” kata Firda, salah satu personel Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.
Diketahui, kasus Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Wajo. Tercatat, ada 1.231 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Jumlah kasus aktif di Kabupaten Wajo mencapai 154 orang, dengan rincian 29 orang dirawat dan 125 orang menjalani isolasi.
Lalu, ada 48 orang yang meninggal dunia dan 1.029 orang yang telah dinyatakan sembuh. (gus)