POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Mulai Rabu, 21 Juli 2021, Satuan tugas covid-19 kembali akan memperketat protokol kesehatan di mini market, Toko Swalayan, Warung makan, cafe dan taman kota.
Hal itu termuat dalam surat edaran bupati Majene A. Achmad Syukri T (AST) bernomor 18 tanggal 19 Juli 2021.
Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa Swalayan, cafe, warung makan dan taman kota, hanya diijinkan beroperasi sampai jam 21.00 malam. “Diluar jam tersebut, layanan dibuka hanya untuk makan di rumah dan bungkus,” tulis edaran tersebut.
Bukan cuma itu, satgas covid juga mewajibkan pengunjung untuk selalu menggunakan masker dan tidak boleh melayani pengunjung yang tak bermasker.
“Pengaturan ini berlaku efektif mulai 21 Juli 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Disesuaikan dengan perkembangan penyebaran covid19 di Majene,” tulis edaran tersebut.
Sementara itu, Juru bicara satgas covid19 Majene, Sirajuddin mengatakan, akan ada operasi yustisi rutin. “Insya Allah akan ada operasi yustisi rutin untuk penegakan perbup dan surat edaran, ” ujarnya singkat. (ih)