Oleh: Muhammad Yusuf. SH.MH
Camat Sampaga.
Di media sosial, di warung warung kopy, diskusi dampak dari kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, lagi ramai di soal.
Hampir di semua daerah di tanah air. Termasuk di bumi Manakarra tanah mandar Sulbar.
Pembatasan belanja pegawai 30 persen di kalangan Masyarakat, seperti bola liar, kini tak terkontrol. Menghakimi Para kepala daerah yang mewacanakan memilih Keputusan yang tak populer, di hujat dan di maki. Dihakimi tampa pengadilan.
Sebaliknya, Kepala daerah yang lebih dulu mewacanakan akan membela hak PPPK, ibarat pahlawan di puja dan di sanjung
Filosofi Undang-Undang hakekatnya dilahirkan sebagai instrumen keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Secara filosofis, UU dibentuk bukan sekadar aturan formal, melainkan untuk memberikan manfaat tertinggi bagi kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat (utilitarianisme) serta melindungi hak asasi manusia.
Pembahasan regulasi ini khususnya Pasal 146 ayat (1), sejatinya lahir dari semangat mulia, mendorong efisiensi dan mengalihkan belanja rutin ke belanja pembangunan yang lebih produktif. Namun, ketika norma ini ditarik ke realitas daerah seperti Kabupaten Mamuju dan Provinsi Sulawesi Barat, muncul pertanyaan mendasar. Apakah kebijakan ini memperkuat otonomi daerah, atau justru mengkebiri ruang gerak fiskal pemerintah daerah?
Di atas kertas, batas 30 persen tampak rasional.
Belanja pegawai yang terlalu besar memang berisiko menekan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan.
Namun, problemnya bukan sekadar angka melainkan struktur ekonomi daerah yang belum sepenuhnya mandiri, serta ketergantungan tinggi pada transfer pusat.
Di Sulawesi Barat, wacana pembatasan ini tidak lagi bersifat teknokratis, tetapi telah menjelma menjadi isu sosial yang konkret.
Ancaman pemangkasan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ribuan tenaga guru dan Kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan dasar berpotensi menjadi korban dari penyesuaian fiskal yang kaku dan menjadi ancaman “Nyata PPPK di Ujung Tanduk”
Ironisnya, negara sebelumnya mendorong rekrutmen PPPK sebagai solusi penataan tenaga honorer. Namun kini, daerah justru dihadapkan pada dilemma.
Mempertahankan tenaga layanan publik atau patuh pada batas fiskal yang ditentukan pusat. Di titik ini, kebijakan pusat tampak seperti memberi beban tanpa menyediakan bantalan yang memadai.
Akibatnya para kepala daerah yang jujur jadi bulan bulanan di hujat warganya dan kelimpungan denagan kondisi fiscal yang ada.
Kritik terhadap pembangunan fisik di tengah krisis SDM menjadi relevan.
Ketika anggaran puluhan miliar rupiah dialokasikan untuk pembangunan inpastruktur, Gedung pemerintahan. Menjadi pertanyaan publik. Apakah ini prioritas yang tepat? “Paradox Belanja Beton vs Manusia” jadi alat ukur sebahagian warga yang sedikit cerdas.
Paradoks ini mencerminkan kecenderungan “beton sentris” orientasi pada warisan fisik yang kasat mata, alih-alih investasi pada modal manusia. Padahal, kualitas pembangunan daerah sangat ditentukan oleh stabilitas dan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Tanpa mereka, gedung megah hanyalah simbol tanpa fungsi.
Apapun keputusan pemerintah, bagi penulis adalah yang terbaik dan wajib kami laksanakan.
Namun sebagai bawahan tak salah letika kami berharap menyelamatkan sebahagian besar, yang memang punya integritas dan profesiinal kerja yang baik
Penulis ikut berjuang, sebahagian dari peroses panjang keberadaan teman2 PPPK sewaktu kami menjabat Kepala Bid. di BKD
Di beberapa daerah memang, seringkali pembatasan ini dijadikan alasan normatif untuk melakukan rasionalisasi pegawai secara drastis. Padahal, jika dicermati lebih dalam, semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bukanlah memaksa pemecatan, melainkan mendorong, Efisiensi belanja non-prioritas.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penataan birokrasi secara bertahap.
Sehingga melahirkan tanya. UU HKPD. Mandat atau Alibi?
Sebagai warga, kita juga harus obyektif menilai dan merasakan kebijakan pemerintah pusat akhir akhir ini sering melahirkan kebijakan dilema “Pemerintah pusat kecendrungan menjadi setengah hati melaksanakan disentralisasi ke daerah” lebih superbody.
Anggaran hakekatnya adalah cermin keberpihakan. Ketika pilihan jatuh pada pembangunan fisik. Mungkin janji kampanye atau harapan lebih baik di masah depan sedang di tunaikan dengan DOB, Begitupun ketika kebijakan nantinya tetap berpihak terhadap perlindungan tenaga pelayanan dasar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi arah moral pembangunan itu sendiri.
Membangun daerah bukan sekedar pisik, namun peningkatan SDM generasi daerah, Pelayanan Kesehatan dan harapan hidup bagi warga, tidak kalah pentingnya
Pembatasan belanja pegawai tidak boleh menjadi alat yang membatasi kreativitas daerah, apalagi mengebiri otonomi yang dijamin dalam semangat desentralisasi.
Sebaliknya, ia harus menjadi pemicu reformasi anggaran yang berkeadilan.
Jika tidak, maka yang tersisa hanyalah paradoks, daerah yang patuh secara administratif, tetapi gagal secara substansial dalam melindungi rakyatnya.
Apa Pemerintah daerah akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah pusat, Negara gagal menjamin perlindungan viskal bagi daerah.













