Wakatobi – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Hasanuddin (KKN Unhas) Gelombang 115 Tematik Maritim menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) guna mewujudkan Desa Wapia-Pia, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi sebagai destinasi wisata berkelanjutan.
Raperdes tersebut diinisiasi oleh Andi Muhammad Sadat Safiy Baharuddin, mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas yang tergabung dalam KKN Unhas 115.
Dalam penyusunan Raperdes tersebut juga melibatkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perwakilan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, seluruh Perangkat Desa dan Tim Mahasiswa KKN Unhas 115 Desa Wapia-Pia.
Menurutnya, Raperdes Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengembangan Desa Wisata telah rampung 29 Januari 2026, dan diserahkan kepada Pemerintah Desa Wapia-Pia di Balai Desa, pada 9 Februari 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat informal dengan beberapa perwakilan dari pemerintah daerah di rumah kepala desa pada tanggal 14 Februari 2026.
“Raperdes Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengembangan Desa Wisata kini siap diundangkan pada Februari 2026 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal pengundangan,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
AM Sadat menegaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan wujud nyata pengabdian mahasiswa dalam menghadirkan solusi konkret bagi pembangunan desa.
“Kami tidak hanya datang untuk mengabdi, tetapi membawa solusi konkret melalui produk hukum yang dapat menjadi fondasi pengembangan pariwisata berkelanjutan di desa ini,” ungkapnya.
Angkat Potensi Tersembunyi Desa
Desa Wapia-Pia yang berada di jantung Kabupaten Wakatobi memiliki kekayaan alam yang selama ini belum terkelola secara optimal.
Berdasarkan kajian lapangan sejak Desember 2025, tim KKN mengidentifikasi sejumlah potensi wisata unggulan, di antaranya Gua Karst Uwe Wapia-Pia Mohali dan Mamudha, Pantai Cemara, Bukit Restu, Mercusuar Wapia-Pia, hingga potensi budaya seperti kerajinan tenun ikat dan tradisi lokal yang masih terjaga.
“Desa Wapia-Pia memiliki formasi karst langka di wilayah pesisir. Ini menjadi daya tarik wisata minat khusus yang dapat dikembangkan melalui pendekatan ekowisata berkelanjutan,” jelasnya.
Jawab Tantangan Lingkungan
Penyusunan Perdes ini juga bertujuan menjawab tantangan pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam RPJMDes Wapia-Pia 2021–2027.
Tim KKN menemukan sejumlah persoalan krusial, seperti pengelolaan sampah yang belum terstruktur, keterbatasan sarana prasarana lingkungan, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan kawasan wisata.
“Kami menyadari tanpa regulasi yang kuat, potensi wisata justru berisiko merusak lingkungan. Karena itu, Perdes ini mengintegrasikan pengelolaan sampah berbasis TPS3R yang dikelola BUMDes, sistem zonasi konservasi karst, hingga pengaturan sempadan pantai,” ungkap AM Sadat.
Terapkan Pendekatan Quadruple
HelixInovasi utama dalam Perdes tersebut adalah penerapan pendekatan Quadruple Helix, yakni kolaborasi antara pemerintah desa, akademisi (melalui KKN Unhas), masyarakat atau pelaku usaha, dan media.
Pendekatan ini memastikan pengembangan desa wisata tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta kearifan lokal.
Perdes yang disusun mencakup 15 bab dan 42 pasal, meliputi penataan ruang berbasis zonasi, pengelolaan sampah terintegrasi, hingga sistem manajemen satu pintu destinasi wisata berbasis karst.
Salah satu terobosan penting adalah pembagian kawasan wisata menjadi Zona Publik dan Zona Terbatas yang hanya dapat diakses dengan pendampingan pemandu lokal bersertifikat.
Regulasi ini menjadi pijakan strategis untuk mewujudkan visi Desa Wapia-Pia sebagai Sentra Destinasi Agromaritim 2027.
Dengan payung hukum yang jelas, desa diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa melalui pengelolaan wisata yang profesional, sekaligus membuka lapangan kerja bagi pemuda sebagai pemandu wisata, pengelola homestay, hingga pengrajin lokal.
Dapat Dukungan Pemerintah Desa
Kepala Desa Wapia-Pia, Hendrih, S.Pd., menyambut positif hasil kerja tim KKN Unhas. Ia menilai Perdes tersebut menjadi langkah besar bagi masa depan desa.
“Selama ini kami memiliki potensi wisata yang luar biasa, tetapi belum memiliki payung hukum yang kuat. Dengan Perdes ini, kami memiliki panduan jelas untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan sekaligus melindungi kekayaan alam dan budaya,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi, Nadar, S.IP., M.Si., yang turut hadir dalam proses finalisasi dokumen pada Acara Expo Mahasiswa KKN Unhas 115 di Kantor Bupati Wakatobi pada tanggal 10 Februari 2026 menegaskan Perdes tersebut menjadi contoh implementasi otonomi desa dalam mengelola potensi lokal.
Sekda Wakatobi menilai Desa Wapia-Pia membuktikan bahwa desa mampu menjadi subjek pembangunan pariwisata yang berdaulat, bukan sekadar objek eksploitasi. (*)













