Wakajati dan Asdatun Dilantik, Kinerja Kejati Sulbar Dipastikan Lebih Optimal

POINSEMBILAN.COM, MAMUJU – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat diyakini bakal lebih optimal dalam menegakkan hukum di wilayah itu.

Optimisme itu muncul setelah dua pejabat Kejati Sulbar, yakni Agustin menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan Djasmaniar sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).

Upacara pengambilan sumpah jabatan berlangsung di ruang auditorium lantai empat, Kantor Gubernur Sulbar, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Darmawel Aswar, Rabu (10/6/2020).

Baca juga  Dugaan Korupsi Dana Desa di Lunjen Enrekang, Armin Dituntut 1 Tahun Penjara

Kajati Sulbar Darmawel Aswar menyebut, penempatan dua pejabat pada posisi baru tersebut akan dapat memberi manfaat bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, terpercaya.

Proses pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan.

Baca juga  Sembilan Anggota DPRD Polman Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.

“Evaluasi, pertimbangan yang matang, penilaian objektif sebagai dasar untuk menempatkan mereka yang memiliki pengalaman, wawasan dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada posisi tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ucap Darmawel.

Menurutnya,  upaya tersebut dilakukan guna mencapai kinerja yang optimal, terlebih memastikan terselenggaranya penegakan hukum bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Baca juga  Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sultra, Ketua GMBI Sultra : Bea Cukai Bagaikan Singa yang Tidak Memiliki Cakar dan Taring

Sebelum ditugaskan ke Sulbar, Agustin menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Sementara Djasmaniar sebelumnya menjabat sebagai Kajari Sidenrengrappang di Sidrap Sulsel.

Agustin diangkat menjadi Wakajati Sulbar berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 83 Tahun 2020 Tanggal 4 Mei 2020 dan Djasmaniar jadi Asdatun Kejati Sulbar berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 Tanggal 4 Mei 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *