Lagi LI BAPAN RI Temukan Tambang Ilegal di Kabupaten Pangkep

PANGKEP — Hasil investigasi, Lembaga Investigasi Badan advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI-BAPAN-Ri) DPD Sulawesi Selatan, rabu, (27/04/2022), Menemukan penambangan secara ilegal/liar tambang galian C berlokasi di desa Sela, kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkep.

Menurut pengakuan Penambang kepada anggota bapan ” itu ilegal / liar pak ungkap penambang inisial H. M kepada Anggota Bapan dan H.M mengaku dibeking oleh oknum POLRI dan TNI,” Ungkapnya.

Baca juga  Satlantas Polres Parepare : Tunggumaki di Rumahta, STNK ta Kami Uruskan

Sekban Bapan Dpd Sulawesi Selatan Muh Azis.SH angkat bicara, “Sesuai bukti – bukti anggota inteligen Bapan dilapangan dan laporan masyarakat, Terkait penambang tanah timbunan untuk rel kereta tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin pertambangan pada saat di lakukan investigasi di lapangan”,jelasnya.

Baca juga  Tangis Hasnah: Sengketa Sertifikat Tanah di Parepare

Dalam kegiatan tersebut, Negara kita mengalami kerugian ratusan juta rupiah. hasilnya merusak lingkungan setempat akibat pencurian selama kegiatan tambang  berlangsung.

Baca juga  Lagi, Satu Brimob Tewas Saat Kontak Tembak TNI-Polri dengan KKB di Puncak Papua

“Maka kami dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPD SUL-SEL, Akan melaporkan langsung ke Inspektur tambang dan pihak yang berwajib”,tegasnya.