Lagi LI BAPAN RI Temukan Tambang Ilegal di Kabupaten Pangkep

PANGKEP — Hasil investigasi, Lembaga Investigasi Badan advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI-BAPAN-Ri) DPD Sulawesi Selatan, rabu, (27/04/2022), Menemukan penambangan secara ilegal/liar tambang galian C berlokasi di desa Sela, kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkep.

Menurut pengakuan Penambang kepada anggota bapan ” itu ilegal / liar pak ungkap penambang inisial H. M kepada Anggota Bapan dan H.M mengaku dibeking oleh oknum POLRI dan TNI,” Ungkapnya.

Sekban Bapan Dpd Sulawesi Selatan Muh Azis.SH angkat bicara, “Sesuai bukti – bukti anggota inteligen Bapan dilapangan dan laporan masyarakat, Terkait penambang tanah timbunan untuk rel kereta tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin pertambangan pada saat di lakukan investigasi di lapangan”,jelasnya.

Baca juga  Jaga Keamanan Jelang Hari Pemungutan Suara Pilkada 2025, Kapolres Parepare Gerakkan Patroli Gabungan
Baca juga  Banjir Bandang Desa Kalimbua Tapango, Basarnas Mamuju Berangkatkan Tim Rescue

Dalam kegiatan tersebut, Negara kita mengalami kerugian ratusan juta rupiah. hasilnya merusak lingkungan setempat akibat pencurian selama kegiatan tambang  berlangsung.

Baca juga  Dikira Hallowen, Pria Kostum Joker di Tokyo Tikam 17 Penumpang Kereta dengan Sadis

“Maka kami dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPD SUL-SEL, Akan melaporkan langsung ke Inspektur tambang dan pihak yang berwajib”,tegasnya.