PANGKEP — Hasil investigasi, Lembaga Investigasi Badan advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI-BAPAN-Ri) DPD Sulawesi Selatan, rabu, (27/04/2022), Menemukan penambangan secara ilegal/liar tambang galian C berlokasi di desa Sela, kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkep.
Menurut pengakuan Penambang kepada anggota bapan ” itu ilegal / liar pak ungkap penambang inisial H. M kepada Anggota Bapan dan H.M mengaku dibeking oleh oknum POLRI dan TNI,” Ungkapnya.


Sekban Bapan Dpd Sulawesi Selatan Muh Azis.SH angkat bicara, “Sesuai bukti – bukti anggota inteligen Bapan dilapangan dan laporan masyarakat, Terkait penambang tanah timbunan untuk rel kereta tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin pertambangan pada saat di lakukan investigasi di lapangan”,jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Negara kita mengalami kerugian ratusan juta rupiah. hasilnya merusak lingkungan setempat akibat pencurian selama kegiatan tambang berlangsung.


“Maka kami dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPD SUL-SEL, Akan melaporkan langsung ke Inspektur tambang dan pihak yang berwajib”,tegasnya.