Lagi LI BAPAN RI Temukan Tambang Ilegal di Kabupaten Pangkep

PANGKEP — Hasil investigasi, Lembaga Investigasi Badan advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI-BAPAN-Ri) DPD Sulawesi Selatan, rabu, (27/04/2022), Menemukan penambangan secara ilegal/liar tambang galian C berlokasi di desa Sela, kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkep.

Menurut pengakuan Penambang kepada anggota bapan ” itu ilegal / liar pak ungkap penambang inisial H. M kepada Anggota Bapan dan H.M mengaku dibeking oleh oknum POLRI dan TNI,” Ungkapnya.

Baca juga  Operasi Patuh 2020 Satlantas Parepare. Ini yang Wajib Pengendara Patuhi

Sekban Bapan Dpd Sulawesi Selatan Muh Azis.SH angkat bicara, “Sesuai bukti – bukti anggota inteligen Bapan dilapangan dan laporan masyarakat, Terkait penambang tanah timbunan untuk rel kereta tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin pertambangan pada saat di lakukan investigasi di lapangan”,jelasnya.

Baca juga  Kejari Majene Diminta Usut Dugaan Persekongkolan PPK dan Kontraktor Pembangunan Kolam Renang di Sport Centre

Dalam kegiatan tersebut, Negara kita mengalami kerugian ratusan juta rupiah. hasilnya merusak lingkungan setempat akibat pencurian selama kegiatan tambang  berlangsung.

Baca juga  Terkait Video Ibu-ibu Asyik Goyang di Hotel, Ini Tanggapan Hotel Novena Bone

“Maka kami dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPD SUL-SEL, Akan melaporkan langsung ke Inspektur tambang dan pihak yang berwajib”,tegasnya.