POINSEMBILAN.COM, Oknum Satpol PP di Surabaya, Inisial KTI dilaporkan telah melakukan pemerkosaan kepada seorang pemandu lagu, DA, di sebuah tempat karaoke di kawasan Rungkut Surabaya, Sabtu 26 Maret 2022 lalu.
Kepada wartawan, kakak korban Sukarjo menjelaskan, pemerkosaan terjadi di sebuah ruangan di tempat karaoke.
“Saat itu Mbak DA yang dalam kondisi mabuk berat menginap di tempat karaoke. Datanglah oknum Satpol PP yang dalam kondisi mabuk juga ke tempat karaoke korban,” ungkap Sukarjo.
Setelah korban terbangun, DA merasakan keanehan pada tubuhnya. Karena penasaran, lanjut Sukarjo, DA memeriksa kamera pengawas cctv di tempatnya bekerja.
“Setelah dilihat, ternyata dia mengalami tindakan asusila dari anggota satpol PP itu,” jelasnya.
Bukan cuma itu, dalam rekaman cctv, oknum satpol PP itu terlihat menggerayangi tubuh korban hingga dua kali. (*)