Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu Bagi Masker kepada Pendaftar SIM

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Unit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu membagikan masker kepada pendaftar pengambilan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan pengurusan surat kendaraan bermotor di kantor Samsat Pasangkayu. Senin Pagi (15/2/2021).

Pembagian masker dilakukan karena masih ditemukan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker saat berkunjung ke kantor pelayanan Samsat mengurus surat kendaraan dan saat hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi.

Baca juga  Ditengah Pandemi Covid-19, Brimob Parepare Gelar Lomba Antar Lorong

Kanit Regident Polres Pasangkayu IPDA I Gede Yoga Pranata saat ditemui di ruangannya mengatakan, setiap orang yang hendak mengurus SIM maupun perpanjangan SIM serta mengurus surat kendaraan bermotor wajib menggunakan Masker. Untuk warga yang kami temukan tidak menggunakan masker kami tegur dan edukasi dampak dari penyebaran Covid-19 apabila tidak menggunakan masker.

Baca juga  Menko PMK, Kapolri-Panglima TNI Naik Heli Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Baca juga  Berduka Cita, Danyon Brimob Bone Usung Keranda Jenazah Ayah Anggotanya

“Setelah mengedukasi warga yang tidak menggunakan masker selanjutnya kami memasangkan masker kepada warga tersebut dan menghimbau agar masker tersebut selalu digunakan apabila keluar rumah maupun berinteraksi dengan warga lain,” tuturnya. (Satriawan)