POINSEMBILAN.COM, PASANGKAYU – Personil Polsek Baras menangkap pelaku tindak pidana pelecehan Seksual yang terjadi di desa Lilimori Kecamatan Baras Bulutaba. Jumat Sore (14/8/2020).
Lk.I.K.S (32 th) di tangkap berdasarkan Aduan Masyarakat di Polsek Baras pada tanggal 13 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual (289 KUHP ) di dusun Barubu Desa Lilimori kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 Sekira pukul 16.30 Wita.
Kapolsek Baras AKP RIGAN HADI NAGARA S.I.K, M.Sc saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan telah menangkap Lelaki I.K.S di dusun Kapaha Desa Kasano Kecamatan Baras karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap Perempuan N.I (18 th), Alamat Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kab Pasangkayu
“Pelaku I.K.S melakukan Pelecehan seksual pada hari Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 wita di samping sumur dapur rumah korban dengan cara membaringkan dan memeluk N.I di samping sumur dan membuka baju korban sampai ke bagian dadanya sambil meraba-raba tubuh sensitif dan menjepit kaki korban menggunakan kaki pelaku,” ujar AKP RIGAN HADI NAGARA.
Orang tua korban yang memperoleh informasi tersebut, lanjut AKP Rigan, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Baras sehingga pelaku dapat tertangkap. “Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya. (Wawan)