Oleh: Munawwarah Rahman (Muslimah Pemerhati Umat)
Lagi-lagi tenaga honorer harus menerima kenyataan pahit setelah sebelumnya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah yang akan berlaku mulai 28 November 2023 mendatang . Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M. SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. www.ekonomibisnis.com
Keputusan penghapusan tenaga kerja honorer tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer. Sebagaimana penyampaian Tjahjo Kumolo (Menteri PANRB) pada awal tahun 2022 lalu bahwa rekrutmen tenaga honorer menjadi pengacau hitungan kebutuhan reformasi ASN di Instansi pemerintah.
Selain itu, Kementerian PANRB menuju penghapusan honorer juga meminta pada masing-masing instansi agar melakukan pemetaan pegawai non ASN. Bagi non ASN yang memenuhi syarat akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. www.ekonomibisnis.com
Penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang menuai protes dari Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. Ia meminta agar Pemerintah mengkaji ulang sebab tenaga honorer dianggap berperan penting di berbagai sektor publik. Sebagai contoh, sektor pendidikan banyak mendayagunakan tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pendidik, sehingga jika terjadi penghapusan, maka lumpuhnya pelayanan publik akan sangat mungkin terjadi.
Di sisi lain, Syarif menambahkan bahwa hal tersebut juga menyangkut keberpihakan pada nasib jutaan rakyat dan keluarganya yang menggantungkan hidup pada pekerjaan sebagai tenaga honorer, menurutnya tugas pemerintah adalah memastikan regulasi tidak membawa duka bagi rakyat. Karena dengan diberlakukannya penghapusan tenaga honorer justru akan menghilangkan harapan jutaan rakyat, sehingga ia sangat yakin kebijakan ini layak dievaluasi.
Pada awalnya kebijakan rekrutmen tenaga honorer dikeluarkan sebagai upaya mengurangi pengangguran keuntungan lain pemerintah juga mendapat tenaga yang mau dibayar rendah sesuai bajet negara karena mereka belum berpengalaman atau karena janji direkrut sebagai PNS atau Aparat sipil Negara.
Namun, lagi-lagi kebijakan yang awalnya dianggap solusi justru menjadi bumerang bagi pemerintah sebab keberadaan tenaga honorer malah dianggap pengacau hitungan ASN bahkan sebelumnya tenaga honorer dituduh menjadi beban negara yang tentu saja alasan-alasan itu semakin menyakiti hati rakyat. Membuat rakyat harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhannya sementara lapangan pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi. Yang lebih menyakitkan lagi adalah lapangan pekerjaan justru terbuka lebar untuk tenaga asing.
Inilah fakta saat rakyat masih diatur oleh sistem sekularisme kapitalisme. Paham sekuler menjadikan manusia berbuat sesuai kemauannya termasuk membuat bahkan merevisi hukum sesuai dengan kepentingannya. Padahal manusia adalah makhluk lemah dan terbatas maka seorang makhluk tak pantas bahkan tidak layak membuat aturan sendiri sebagaimana yang terjadi saat ini.
Maka sangat wajar jika tenaga honorer yang awalnya dianggap solusi kemudian dianggap beban. Karena Sekularisme melahirkan kepemimpinan bercorak kapitalisme. Kapitalisme adalah paham bersifat matrealistis akibatnya ketika sistem rusak ini diterapkan akan semakin nampak betapa hubungan yang terjalin antara penguasa dan rakyat tidak ubahnya seperti penjual dan pembeli. rakyat hanya dipandang secara ekonomis yakni untung dan rugi.
Itulah bukti betapa sistem sekularisme kapitalisme gagal dalam mengurus rakyat, dipastikan sistem ini tidak akan mampu mensejahterakan 400 ribu tenaga honorer yang 120 ribu di antaranya tenaga pendidik, 4 ribu tenaga kesehatan, dan 2 ribu penyuluh. Berdasarkan catatan kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jika merujuk pada fakta diatas maka sangat jelas perbedaan kebijakan sistem Islam yang terbukti mampu menyelesaikan seluruh persoalan termasuk masalah honorer sebab Sistem tersebut berdiri atas aqidah Islam. Seluruh aturan dikeluarkan akan didasarkan pada hukum syariat. Untuk masalah tenaga kerja dan lapangan pekerjaan, Islam mewajibkan negara menciptakan lapangan kerja bagi setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Hal Ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw :
“Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat); ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya,”
[HR al-Bukhari dan Muslim]
Sistem Islam atau khilafah tak mengenal istilah honorer dalam merekrut pegawai negara karena mereka akan direkrut sesuai kebutuhan riil negara. Negara akan menghitung jumlah pekerja yang diperlukan untuk menjalankan semua pekerjaan admistratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi. Seluruh pegawai dalam sistem Islam akan diatur sepenuhnya di bawah hukum ijarah atau kontrak kerja dengan gaji layak sesuai jenis pekerjaan.
Dalam sistem Islam para pekerja akan dipekerjakan secara mutlak baik dari kalangan muslim maupun non muslim. Sistem Islam juga akan menjamin hak dan perlindungan untuk seluruh pekerja dan bisa dipastikan mereka akan mendapat perlakuan adil sesuai perintah Allah sehingga hak-hak para pekerja akan terlindungi.
Sebagaimana dalam pemerintahan Umar bin Abdul Azizi, yang dulunya menggaji para pegawai Negara sebanyak 300 dinar atau setara Rp 114.750.000. Sistem Islam mampu menggaji dengan jumlah fantastis sebab saat itu sistem keuangan negara berbasis Baitul Mal.
Terdapat kepemilikan negara dalam Baitul Mal yang berasal dari berbagai sumber seperti dari harta Fai, Kharaj, Jizyah, Ghanimah, Usyur, dan sebagainya. Dari beberapa post inilah negara Islam mengalokasikan anggaran untuk menggaji para pegawai sehingga semua pekerja akan mendapatkan haknya.
Wallahu a’lam.