POINSEMBILAN.COM-PAREPARE, Komandan Batalyon B pelopor satuan brimob polda Sulawesi Selatan Kompol Sapari menghadiri giat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu Kristal dan Shabu Cair/Liquid, bertempat di Halaman Mako Polres Parepare Jl. Andi Mappatola No. 20 Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare.
Hadir dalam giat tersebut Kapolres Parepare AKBP BUDI SUSANTO, S.I.K, Danyon B Pelopor Satbrimobda Sulsel KOMPOL SAPARI, S.Sos, Dan Unit Intel Kodim 1405/Mlts LETDA Inf. SUDARMIN DAHLAN (Mewakili Dandim 1405 Mallusetasi), Kadis Kominfo Parepare H.M. ISKANDAR NUSU, S.STP. (Mewakili Walikota Parepare), Kasi Kamtip Lapas Kelas IIA Parepare KB ANDI KASO (Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Parepare), Kasi BB Kejaksaan Kota Parepare ALKAF, S.H. (Mewakili Kepala Kejaksaan Kota Parepare), Sekertaris Pengadilan Negeri Parepare H.M. BAHNAR BADWI, S.H, M.H. (Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Parepare), Kabag Ops Polres Parepare KOMPOL H. MUHABAR, S.Ag., Kasat Narkoba Polres Parepare AKP SUARDI, S.Sos., M.H., Kaur Bin Ops Sat Narkoba IPDA MANURI, S.H., M.Si, Kanit Sidik I Sat Narkoba IPDA HERMAN, S.H, PS. Kanit Opsnal Sat Narkoba AIPDA FAEZAL, S.H.I, Personel Sat Res Narkoba Polres Parepare.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 pukul 01.30 wita di Hotel Lotus Kamar 201 Jl. Zasilia dalam Wilayah Hukum Polres Parepare, dengan menghadirkan barang bukti serta tersangka.
Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan Kompol Sapari menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut, harapannya sinergitas antara kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan dan pemerintahan kota Parepare semakin meningkat selaras dengan kamtibmas yang kondusif di Kota Parepare, ini merupakan bukti nyata Bhakti Brimob untuk Masyarakat.
“Sinergitas antara aparat dengan penegak hukum dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibnas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,”ujar Sapari. (Firdauz)