Daerah  

LI Bapan Sulsel Menduga, Adanya Pemalsuan Dokumen di Desa Siawung Barru

BARRU — Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Dpd Bapan Sulsel, menemui kepala Desa Siawung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Maret 2022 lalu.

Baca juga  Petugas Dan Anggota Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas IIA Parepare Kembali Gelar Bhakti Sosial Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan.

Kepala Badan LI Bapan Dpd Sulsel Andi Djuraid, bersama Kabid Advokasi Hukum pengacara H.A.Kaharuddin Lewai SH ke desa tersebut terkait adanya Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penipuan yang diduga dilakukan bersama SMR dan Aparat Desa Siawung.

Baca juga  Potensi Perkebunan di Kawasan Transmigrasi Marano, Akmal Malik: Kabupaten dan Pemprov Harus Kolaborasi

Andi Djuraid mengatakan Bahwa SMR dan Aparat Desa diduga telah bersama sama membuat surat pernyataan penyerahan tanah kepada saudara Lahodi seluas 5 Ha. Sedang Tanah yang dikuasai Saudara Lahodi hanya 2 Ha jadi Redaksi di Surat Pernyataan penyerahan Tanah Tersebut Tidak Benar dan saudara Lahodi Merasa tidak Pernah Bertanda Tangan pada Surat Pernyataan Tersebut.