Daerah  

LI Bapan Sulsel Menduga, Adanya Pemalsuan Dokumen di Desa Siawung Barru

“Saya tidak bisa tanda tangan, saya hanya jempol saja Pak, Kata Lahodi dan dengan surat pernyataan itu saya diusir dari lokasi dan rumah saya pak yang saya tinggali sejak tahun 1975,” jelasnya.

Baca juga  Penentuan Awal Ramadhan 1444 di Sulbar, Hilal Dipantau di Tanjung Mercusuar Sumare

Surat PBB, lanjut Lahodi, sampai sekarang masih atas namanya. “Saya Terakhir Bayar Pajak PBB 2017 dan selanjutnya dibayar saudari SMR karena aparat desa menyerahkan PBB saya ke saudari dia,” lanjutnya seraya menyebut, PBB nya sampai sekarang masih atas namanya.

Kabid Advokasi Hukum LI Bapan RI DPD Sulawesi Selatan H.A.Kaharuddin Lewai.SH, mengatakan bahwa masalah ini sudah didaftar di pengadilan Negeri Barru. “Kunjungan Ini hanya melengkapi keterangan saja,” jelasnya.

Baca juga  Temui Ketua Komisi II DPR RI, KKPI Terus Perjuangkan Pengembalian Hak 2000 PNS yang di PTDH
Baca juga  Pangan Murah Distapan Sulbar, Diskonnya Hingga 25 Persen

Andi Djuraid mengatakan, LI BAPAN RI akan segera menindak lanjuti penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan yang sangat merugikan saudara Lahodi.