“Saya tidak bisa tanda tangan, saya hanya jempol saja Pak, Kata Lahodi dan dengan surat pernyataan itu saya diusir dari lokasi dan rumah saya pak yang saya tinggali sejak tahun 1975,” jelasnya.
Surat PBB, lanjut Lahodi, sampai sekarang masih atas namanya. “Saya Terakhir Bayar Pajak PBB 2017 dan selanjutnya dibayar saudari SMR karena aparat desa menyerahkan PBB saya ke saudari dia,” lanjutnya seraya menyebut, PBB nya sampai sekarang masih atas namanya.
Kabid Advokasi Hukum LI Bapan RI DPD Sulawesi Selatan H.A.Kaharuddin Lewai.SH, mengatakan bahwa masalah ini sudah didaftar di pengadilan Negeri Barru. “Kunjungan Ini hanya melengkapi keterangan saja,” jelasnya.
Andi Djuraid mengatakan, LI BAPAN RI akan segera menindak lanjuti penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan yang sangat merugikan saudara Lahodi.














