Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut, Mantan Kepala BPKD Takalar jadi Tersangka

Peluang Tersangka Lain Masih Terbuka

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya tetap akan terus menelusuri adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.

“Saya sudah perintahkan kepada tim penyidiknya untuk terus pendalaman. Sehingga kemungkinan masih terbuka peluang adanya tersangka lain nantinya dalam kasus ini,” terang Leonard.

Pengembalian Kerugian Tak Hapus Pidana

Baca juga  Pekerjaan Rehab SMPN 1 Mappakasunggu Diduga Tak Sesuai Bestek

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebelumnya juga telah memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Takalar tersebut tetap berlanjut meski telah terjadi pengembalian kerugian negara.

“Proses penyidikan tetap berjalan sampai sekarang,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi via pesan singkat whatsapp, Jumat 9 Desember 2022.

Pengembalian kerugian negara, kata dia, tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Wow Ternyata Tanah Bisa Berpindah Sendiri, GAMAT RI Geruduk BPN Parepare

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar ini telah terjadi pengembalian dugaan kerugian negara sebesar Rp4.579.000.000 oleh PT. Alefu Karya Makmur.

Nilai kerugian yang dikembalikan oleh perusahaan penambang pasir laut tersebut merupakan hasil perkiraan penyidik sebelumnya.

“Penitipan uang ini merupakan itikad baik dari PT. Alefu Karya Makmur untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara/ daerah atas dugaan penyimpangan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020,” terang Kasi Penyidikan Hary Surachman.

Baca juga  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Puskesmas Anreapi, Matakali dan Matangnga Dilaporkan ke Polres

Uang titipan dari PT. Alefu Karya Makmur tersebut, akan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya tepatnya di Kantor BRI Kanca Panakkukang.

“Uang titipan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, Toto Roedianto.