Makassar — Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar, inisial GM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.
GM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
“Penetapan tersangka GM didukung minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).
Usia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, GM lalu ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print- 57/P 4 5/Fd 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Leonard mengungkapkan, kasus yang menjerat GM sebagai tersangka bermula dari adanya kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh inisial GM.