

POINSEMBILAN.COM-TAKALAR, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang kelas SMP Negeri 1 Mappakasunggu, Kecamatan Sanrobone Kab. Takalar, diduga tak sesuai Bestek atau Spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pasalnya, dari pantauan awak media dan investigasi yang dilakukan bersama LSM Perak (Lembaga Swadaya Masyarakat- Pembela Rakyat) diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya.
Kordinator LSM Perak Gowa-Takalar, Abd. Rahman mengungkapkan, Pekerjaan Rehab untuk dua Ruang Kelas SMPN 1 Mappakasunggu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Takalar, dengan Nilai Pagu Anggaran senilai Rp.210.000.000 diduga sarat Korupsi.
“Kami menduga bahwa material jenis kayu yang digunakan untuk pintu dan mobiler itu tak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam RAB,” ungkap Rahman.


Lebih lanjut dikatakan Rahman, pihaknya sudah mengumpulkan sampel dan keterangan pihak-pihak bahwa pekerjaan ini terindikasi sebagai ajang bisnis oleh pihak kepala sekolah.
“Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi kepada Pihak (APH) Aparat Penegak Hukum untuk melaporkan perihal tersebut, karena pekerjaan ini masih tahap penyelesaian,” ujar Rahman.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Mappakasunggu, Amir Latango yang dikonfirmasi oleh LSM Perak Kordinator Kabupaten Gowa-Takalar Rahman Galesong Mengatakan semua pekerjaan yang kami lakukan sudah sesuai dengan RAB.
“Kayu yang digunakan untuk mobiler dan pintu, kayu Kls. 2 sesuai RAB. Semuanya sudah sesuai RAB,” lata Kepsek melalui Pesan WhatsApp, Rabu, 21 Oktober 2020. (Firdauz)