POINSEMBILAN.COM,TORAJA UTARA~~~Riston Alexander Bangri Selaku ketua umum Gerakan Mahasiswa Toraja Utara (Gematur) menolak keras rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades). Rantepao, Selasa (24/01/2023).
Menurut Riston masa jabatan kades perlu didasari alasan yang kuat.
“Terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat,”Ungkap Riston kepada awak media saat ditemui di tengah kesibukannya.
Ketum Gematur itu mengatakan bahwa hal ini justru merupakan kemunduran Demokrasi Indonesia, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat yang ada di desa. alasan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat, jika hanya dengan alasan bahwa dalam 6 tahun dalam satu periode masa jabatan tidak efektif untuk membangun desa maka, 6 tahun merupakan waktu yang cukup lama untuk membangun desa.


Jadi perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun itu tidak perlu dilakukan karna waktu 6 tahun bagi kepala desa itu sudah sangat efektif dalam pembangunan desa dan jelas pada pasal 39 UU NO.6 Tahun 2014 bahwa masa jabatan kepala Desa adalah 6 Tahun sejak tanggal pelantikan. sebaiknya kepala Desa saat ini Tetaplah Fokus mengurusi Rakyatnya di Desa.
Masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, hal ini bisa berpotensi menimbulkan pekatik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). justru menurut nalar saya lebih baik masa jabatan kepala desa hanya 5 tahun dalam satu masa periode, agar adanya jenjang kaderisasi kepemimpinan desa.
Jadi Undang-Undang saat ini sudah cukup baik sehingga tidak perlu adanya revisi melainkan kepala desa lah yang harus bekerja dengan maksimal
Medy














