Gelar Siaran Pers, KPU Toraja Utara Umumukan Tahapan Pilgub dan Pilkada

POINSEMBILAN.COM,TORAJA UTARA ~~~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara gelar Konferensi Pers terkait tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024, Rantepao (Rabu 08/05/24).

Bertempat di Gedung KPU Torut Siaran Pers tahapan Pilgub dan Pilkada dihadiri oleh Ketua KPU Jan Hary Pakan, Devisi teknis dan penyelenggaraan Semuel Rianto Tappi’, Devisi SDM dan Parmas Harsal Lahiya, Device Hukum dan pengawasan Randy Tambing, Devisi Data Furqan Mansyur, Anggota Bawaslu Bonnie Freedom dan Sejumlah Awak media setoraja Utara.

Ketua KPU Toraja Utara Jan Hary Pakan membacakan tahapan Pilgub dan Pilkada yang sedang berlangsung

Baca juga  Kodim 1414/Tator Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Jelang Pemilu Tahun 2024

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka dengan ini diberitahukan hal-hal terkait tahapan, program dan jadwal sedang berlangsung sebagai berikut:

1. Pencalonan Bupati dan wakil
Bupati Toraja Utara tahun 2024 melalui jalur perseorangan:

    a. Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Toraja Utara tahun 2024 adalah sebanyak 17,627 yang tersebar di 11 kecermatan dalam wilayah kabupaten Toraja Utara
    b. Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan sebagaimana huruf a. Dilaksanakan pada tanggal 8 sampai pada 12 Mei 2024
    c. Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan sebagaimana huruf b. Dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan(SILON).
    d. Telah dibentuk Tim Helpdesk pencalonan.

    Baca juga  JMSI Sultra Sah Terverifikasi Dewan Pers

    2. Pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

    3. Pembentukan badan AdHoc mengacu pada keputusan komisi pemilihan umum nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan Wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024:
    a. Pelaksanaan tes CAT (computer assisted test) bagi calon PPK kabupaten Toraja Utara telah dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 bertempat di SMK negeri 1 Rantepao
    b. Pelaksanaan tes wawancara bagi calon PPK yang lulus tes CAT (computer assisted test) akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Mei 2024
    c. Pendaftaran badan AdHoc PPS dilaksanakan sejak tanggal 2 sampai pada 8 Mei 2024 pukul 23:59. Jika terdapat kelurahan/Lembang yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota, maka akan dilaksanakan perpanjangan pendaftaran untuk wilayah tersebut pada tanggal 9-11 Mei 2024.

      Baca juga  Keynote Speaker Pada MIMSE II Mandalika, Pangdam XIV/Hsn Paparkan The Role of Communications Science In Defending The Republic Of Indonesia

      Medy