Daerah  

DPMPTSP Sulbar Susun SK KaSIPPI Center, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal

DPMPTSP Sulbar Susun SK KaSIPPI Center

MAMUJU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Kain Lotong Sembe, memimpin rapat internal terkait penyusunan Surat Keputusan (SK) KaSIPPI Center, yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, di Ruang Kerja Kepala DPMPTSP Sulbar.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran tim kerja terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan KaSIPPI Center. Penyusunan Surat Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap struktur, tugas, dan fungsi KaSIPPI Center sebagai pusat layanan informasi penanaman modal dan perizinan di lingkungan DPMPTSP Sulawesi Barat.

Baca juga  Bupati Toraja Utara Berpesan di SSA XXV Gereja Toraja: Politik Praktis Jangan Dibawa dalam Gereja

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong terwujudnya birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kelembagaan serta inovasi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Baca juga  Ikatan Mahasiswa Sangtiangkaran Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sesean Suloara'

Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menegaskan bahwa penyusunan SK KaSIPPI Center merupakan bagian penting dalam memastikan setiap layanan yang diberikan memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme kerja yang terstruktur.

“KaSIPPI Center diharapkan menjadi pusat layanan informasi yang mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan respons cepat kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Karena itu, penyusunan Surat Keputusan ini menjadi fondasi penting agar pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Kain Lotong Sembe.

Baca juga  DKPPKB Sulbar Perkuat Sinergi Pencegahan Fraud JKN Bersama BPJS Kesehatan

Melalui rapat internal ini, DPMPTSP Sulawesi Barat berharap proses finalisasi Surat Keputusan KaSIPPI Center dapat segera diselesaikan sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan penanaman modal di Provinsi Sulawesi Barat.