MAJENE, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulbar Lukman Umar dikali pertama bersama pemerintah daerah menggelar kegiatan pemaparan hasil supervisi standar pelayanan publik tahun 2021 secara resmi di kabupaten Majene, Kamis 7 Juli 2022 lalu di ruang pola Kantor Bupati.
Lukman Umar saat dihubungi terkait standar pelayanan publik kabupaten Majene, Sabtu (9/7/2022) menyebutkan, pemerintah Kabupaten Majene, sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 terus saja berada di zona kuning. Bahkan menurutnya, Kabupaten Majene sempat menyentuh wilayah zona merah dengan kisaran nilai 46,83 di tahun 2017 silam.
Meski di masa injury time predikat zona hijau dapat dicapai pada tahun 2021 berkat kerja keras kepala bagian Ortala, Afiat Mulwan dimasanya.
Di tengah pertemuan berlangsung, kepala Ombudsman, Lukman Umar memberikan apresiasi kepada dua orang yang dianggap berhasil dari sisi pelayanan publik. Kedua orang yang dimaksud salah satunya adalah Afiat Mulwan.
Apresiasi juga disampaikan kepada Sekertaris Daerah kabupaten Majene, Ardiansyah dalam kapasitasnya sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Mamasa dimana dua tahun berturut standar pelayanan publik Kabupaten Mamasa dalam zona hijau.
Dijelaskan, kegiatan supervisi tiga hari tanpa jeda guna melihat dari dekat kondisi standar pelayanan dan beberapa poin tambahan kaitannya dengan standar pelayanan publik berdasarkan UU 25 tahun 2009.
“Untuk 2021 dimajene dalam kurung waktu 5 tahun, tahun 2021 majene juga sudah bisa masuk kategori zona hijau. Yang dianggap punya peran penting itu. Katakanlah yang paling vital mengambil peran penting itu pak Afiat mulwan sebagai kepala bagian Ortala kala itu. Jadi kami memotretnya disitu,” jelas Lukman.
Perlu dicatat, lanjut Lukman, lembaga ini tidak boleh terpengaruh dalam pengambilan kebijakan terkait dengan kondisi politik atau apapun, karena lembaga ini lembaga independen. Jadi sorotan/potret kami tahun 2021 kabupaten Majene baru peroleh zona hijau.
“Jadi sebenarnya Majene 2021 itu dari sisi nilai hampir juga sebenarnya tidak hijau, karena standar kami 81, sementara Majene itu kalau tidak salah 83 atau 84 jadi tetap masuk zona hijau. Afiat dalam kafasitas sebagai kepala bagian Ortala yang menangani diantaranya, kaitannya dengan pemenuhan standar pelayanan publik,” jelasnya lagi.
Afiat, kepala bagian Ortala dalam beberapa kesempatan saat itu lanjut Lukman, sering berlanjut komunikasi dengan Ombudsman. “Sementara dari sisi anggaran bagian Ortala sangat minim anggaran, bisa dibilang tidak ada anggarannya, tapi kemudian bukan kendala bagi Afiat dengan seringnya komunikasi dengan kami, menyangkut Majene dengan berbagai keterbatasannya termasuk anggaran agar ombudsman tetap dapat memberikan bantuan dalam bentuk yang lain misalnya memberikan gambaran, terkait bagaimana penilaian tahun 2021. Ibarat ujian, misalnya ada namanya kisi kisi soal, itulah kami tampilkan lalu kemudian Afiat mampu manfaatkan injury time,” aku Lukman.
“Untuk itu kita berharap tahun ini juga dilakukan seperti itu, dan lewat pak Afiat juga ketika masih menjabat kala itu, baru tahun 2021 selain mendapat predikat zona hijau kemudian tahun 2021 juga mampu menggolkan agar ada pendampingan ombudsman dalam bentuk supervisi seperti yang terjadi hari ini,” terang Lukman.
Diakui, Ombudsman melakukan pendampingan di Kabupaten Majene baru tahun ini secara resmi, sementara kabupaten lain sudah masuk tahun ketiga.
Baru tahun ini Ombudsman mendampingi Majene secara resmi. “Kan ceritanya pada saat itu pak Afiat sebagai Kabag Ortala dan kemudian ombudsman mendampingi agar ada anggaran, begitu kira kira. Kemarin itu kan saya hanya kasihan jadi saya datang meskipun sebenarnya tidak bisa lakukan itu, tapi karena saya terus diingatkan akhirnya saya menyampaikan apa adanya kemudian pak Afiat mampu menangkap itu dan menyampaikan ke beberapa OPD yang kemudian hasilnya sampai hijau, meskipun istilah kita hijau yang kekuning Kuningan,” imbuh Lukman.
Sambil berharap dengan adanya supervisi dalam bentuk pendampingan menargetkan budaya pelayanan publik, karena menurutnya terbilang sulit dilakukan prosesnya.
“Misalnya, budaya yang kami maksud, contohnya, si A tiba tiba dimutasi dari OPD lain. Sementara si A sudah paham bagaimana menampilkan budaya pelayanan publik, maka bukan masalah di manapun dia berada dia akan pro untuk bagaimana fasilitas layanan misalnya bisa berpihak kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Melahirkan budaya itu tidak mudah, diantaranya, kita sudah coba dengan jalan seperti kita datangi semua. Bahkan semuanya target ini mestinya , kita sudah komunikasi ke PMD agar model seperti ini bisa diterapkan sampai ketingkat desa,” kata Lukman mencontohkan.
Sementara dari sisi target menurut Lukman, Ombudsman menargetkan, baik pemerintah daerah bahkan Rumah Sakit umum serta Puskesmas di lakukan pendampingan.
“Kedepannya kita berharap juga kecamatan dan kelurahan serta desa. Logikanya begini, standar pelayanan publik kalau datang ke bank mulai masuk pintu sampai pulang tentu merasa nyaman, kalau pelayanannya baik. Meski secara bertahap,” harap Lukman.
Standar pelayanan publik sendiri sesuai UU itu berapa poin.
“Seingat saya kita sudah sampaikan itu ada 23 item menurut UU nomor 25 tahun 2009. Ini bisa dikembangkan, indikatornya juga di UU nomor 25 tahun 2009. Jadi kita minta 28 item,” tutup Lukman. (Satriawan)