POINSEMBILAN.COM-MAMUJU, Penyidik Pidsus Kejati Sulbar telah melakukan penahan tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, Nomor: Print – 156/ P.6/Fd.2/03/2021 tanggal 10 Maret 2020 atas nama tersangka Initial BE selama 20 (dua puluh hari) kedepan mulai dari tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 Maret 2021 di Rutan Polres Polman, untuk segera dirampungkan berkas perkara penyidikannya.
Dalam rilisnya, penyidik kejaksaan Tinggi Sulbar menyebutkan, tersangka BE merupakan staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari 2020.
Selanjutnya tersangka BB merupakan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat nomor: 821.23/ 149/ 2018, tanggal 17 Mei 2018 dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari 2020.
Kedua tersangka tersebut diduga bersama – sama dengan tersangka AD selaku Tim Fasilitator Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara kurang lebih sebesar 1.425.330.050,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah). (Satriawan)