POINSEMBILAN.COM-MAKASSAR — LSM PERAK dan LSM LiRI mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan penjualan dan penggelapan aset PDAM Kabupaten Barru.
Pasalnya, Kapolres Barru hingga diumumkan mutasi tidak juga menepati janjinya yang akan menetapkan tersangka pada minggu lalu.
“Kami anggap Kapolres Barru gagal selama menjabat, apalagi tidak ada penetapan tersangka pada kasus PDAM tersebut padahal janjinya minggu kemarin ada tersangka,” ucap Andi Fajar, SH, Ketua LSM LiRI, Jum’at (22/10/20).
Menurutnya, Polda Sulsel tidak ada lagi alasan untuk tidak mengambil alih penanganan hukum kasus tersebut.
“Ini kami anggap preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum dimana kasus PDAM ini lamban penanganannya,” ucapnya.
Ia juga sangat menyayangkan seorang Kapolres yang semudah itu mengeluarkan janji namun tak kunjung diimplementasikan.
“Kinerja Kapolres dipertanyakan kalau begini dan ada apa dengan kasus ini,” kata Andi Fajar.
Sementara itu, Wakil Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel, Burhan, SE, SH menegaskan sudah mengambil langkah dan upaya hukum untuk terus menggenjot adanya penetapan tersangka.
“Kami sudah menyurat agar mendesak Polda Sulsel untuk melakukan gelar perkara khusus,” ungkap Burhan.
Burhan pun meminta kepada Polda Sulsel segera menindaklanjuti desakan untuk dilaksanakan gelar perkara khusus.
“Gelar perkara khusus ini untuk memantapkan unsur-unsur pasal dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara dugaan penggelapan Aset PDAM Barru,” terangnya.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak bulan Juli 2020 namun tak kunjung adanya penetapan tersangka. Hingga Kamis (1/10/20), Koalisi aktivis melakukan aksi unjuk rasa di Markas Polda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan.
Kapolres Barru sebelumnya AKBP Welly Abdillah telah diumumkan dimutasi sebagai Kapolres Pare-Pare dan digantikan AKBP Gregorius Liliek Tribhawono Iryanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Tana Toraja. (Firdauz)