Lembaga Penyiaran Tidak Berizin Akan Ditindak

(Foto : Internet)

POINSEMBILAN.COM, MAMUJU – Lembaga Penyelenggara Penyiaran (LPP) yang tidak memiliki izin akan ditindak oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Ketua KPID Sulbar April Azhari mengatakan, KPID bersama Polda Sulbar akan menjalankan kewenangan masing-masing untuk menindak LPP yang tidak mengantongi izin.

KPID bersama aparat kepolisian akan turun lapangan melakukan penertiban terhadap seluruh LPP yang tidak mengantongi izin.

Keputusan penindakan dilaksanakan setelah KPID melakukan pencegahan selama ini, namun sama sekali tidak diindahkan.

“Aktivitas LPP yang tak berizin telah merugikan pihak lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin,” sebutnya.

Bidang Perizinan KPID Sulbar Masram menjelaskan, komunikasi dan koordinasi dengan Polda Sulbar dalam penegakan hukum sudah terjalin dengan baik.

“Diduga terjadi pelanggaran pidana penyiaran oleh lembaga penyiaran yang tak berizin. Jadi harus ditindak,” bebernya.

Kepala Subbit 1 Ditreskrimsus Polda Sulbar Kompol Abd. Rahman mengapresiasi langkah KPID Sulbar yang mendorong lembaga penyiaran agar memiliki legalitas sesuai ketentuan UU.

Hasil investigasi Polda Sulbar juga menemukan adanya LPP tidak berizin dan alamatnya sudah diketahui.

Rahman mengaku jika Polda Sulbar menyambut baik langkah KPID Sulbar untuk turunlangsung ke lapangan memeriksa legalitas LPP, yang tidak berizin, dan memastikan LPP yang ditemukan melakukan pelanggaran dan merugikan negara akan dilakukan penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *