Daerah  

Langgar Prokes, 35 Warga Desa Lilimori Disanksi Sosial

Para pelanggar protokol kesehatan disanksi sosial dengan membersihkan jalanan

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Personil Polres Pasangkayu bersama Satpol PP, Koramil Bambaloka, Pemerintah Kecamatan Bulutaba, PKM Bulutaba dan staf Desa Lilimori melaksanakan Ops.Yustisi di desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu, Jumat Pagi (9/10/2020).

Sebanyak 35 Masyarakat Kecamatan Bulutaba terjaring dalam Ops.Yustisi yang dilaksanakan di jalan Poros Desa Lilimori Kec.Bulutaba, Pertigaan jalan penghubung Desa Lilimori, Karave dan Desa Parabu Kec.Bulutaba, Pertigaan jalan depan Pasar lilimori Kec.Bulutaba Kab.Pasangkayu, Perumahan pemukiman warga Desa Lilimori dan areal pertokoan.

Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Nasrum untuk menegakkan peraturan bupati No. 21 tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Pasangkayu.

Baca juga  Kawal Dana Desa, Kajati Sulbar Terjun Langsung ke Majene, Ini yang dilakukan
Baca juga  Razia Balapan Liar, 30 Motor Diamankan Polres Pasangkayu

Iptu Ronald Suhartawan S.H, S.I.K yang memimpin personil dari polres Pasangkayu mengatakan, Ops. Yustisi yang dilakukan bersama Satpol PP, Koramil Bambalaloka, Pemerintah Kecamatan Bulutaba, PKM Bulutaba dan Pemerintah desa Lilimori berhasil menjaring 35 Warga kecamatan Bulutaba.

Baca juga  Satpol PP Parepare Sebut Pengusaha Rongsokan di Lapadde Miliki Izin Usaha dan IMB

“Untuk warga yang terjaring operasi tersebut, selanjutnya diberikan sanksi sosial berupa memakai rompi pelanggar protokol kesehatan kemudian membersihkan jalan Poros Trans Sulawesi di desa Lilimori  dan membuat pernyataan akan menggunakan masker sambil dibagikan masker kepada para pelanggar,” tuturnya. (Satriawan)