Polres Toraja Utara dan Satpol PP Bubarkan Cafe yang Masih Buka Diatas Jam 22.00

POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Apel Persiapan patroli gabungan semua unsur dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (30/01/2021).

Kapolsek Rantepao Kompol Marthen Buttu menyampaikan kepada peserta apel, operasi gabungan semua unsur ini sebagai bagian dari mencegah meluasnya Pandemi Virus Covid-19 yang semakin meningkat, khususnya di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, karena masih banyak masyarakat yang belum sadar akan bahayanya COVID-19.

Baca juga  Update Covid19 Sulbar, Tambahan Tiga, Total Terkonfirmasi Covid Menjadi 12406

“Untuk terciptanya rasa aman dan nyaman serta kondusif di wilayah kab Toraja Utara maka diadakan patroli gabungan semua unsur selain mencegah pembatasan kerumunan yang berpotensi penularan COVID-19, kegiatan ini sekaligus sebagai upaya untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di wilayah Toraja Utara,” tambah Kapolsek.

Baca juga  Komisi III DPRD Majene Akan Panggil RSUD Terkait Insentif Covid yang Tertunda Berbulan-bulan

Operasi gabungan ini dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Toraja Utara agar tetap mematuhi Prokes yang dikeluarkan oleh Pemkab Toraja Utara, dalam hal ini surat edaran Bupati Toraja Utara. Serta menertibkan cafe-cafe yang masih buka diatas jam 22:00 Wita.

Baca juga  Polres Toraja Dalami Kasus Penemuan Jasad Bayi yang Dimakan Anjing Menyisakan Perut dan Kaki

Adapun yang ikut dalam kegiatan antara lain Personil Polres Toraja Utara berjumlah 25 orang, Personil Satpol PP Toraja Utara berjumlah 20 orang.

Pada kegiatan tersebut, dilakukan pembubaran serta penutupan semua kafe yang masih beroperasi diatas jam 22.00 wita sesuai dengan edaran bupati Toraja Utara. (Medy)