Polsek Sarudu Sasar Pelanggar Protokol kesehatan di Pasar Limua

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Personil Polsek Sarudu melaksanakan Ops.Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di pasar Limua desa Dapurang kecamatan Dapurang Kab. Pasangkayu. Senin Pagi (21/9/2020).

Personil polsek yang memback up pemerintah kecamatan Dapurang, dinas kesehatan dan aparat desa Dapurang dalam pelaksanaan Ops.Yustisi secara Mobile berhasil menjaring pelanggar sebanyak 15 orang kemudian memakaikan masker kepada mereka sekaligus mensosialisasikan perbup Pasangkayu no.21 tahun 2020 tentang penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Baca juga  Tinjau Rest Area KM 57, Kapolri Pastikan Kelancaran dan Pelayanan Masyarakat saat Arus Mudik
Baca juga  Operasi Patuh 2020 Satlantas Parepare. Ini yang Wajib Pengendara Patuhi

Ipda Arifin selaku Plh. Kapolsek Sarudu yang memimpin Ops Yustisi tersebut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini kita melakukan Ops. Yustisi bersama pemerintah kecamatan dapurang, desa dapurang dan dinas kesehatan dari puskesmas dapurang untuk mengedukasi masyarakat pentingnya mengunakan masker.

Baca juga  Lepas Personel ke Polda NTB dan Jateng, Ini Pesan Danyon Brimob Parepare

“Saat kami melakukan kegiatan tersebut, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker disaat ke pasar maupun mengendarai kendaraan sehingga langsung ditegur dan memakaikan masker di tempat kepada mereka,” tuturnya. (Satriawan)