Dana BOS Dapat Digunakan Dukung Kesiapan Satuan Pendidikan

Nadiem Makarim di Istana. ©2019 (Foto : Willy Kurniawan)

POINSEMBILAN.COM, JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat menjelaskan penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, pada webinar Senin (15/6/2020).

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Baca juga  Cerita Abdul Muttalib yang Bercita-cita jadi Guru

Selain itu, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Baca juga  Lapas IIA Parepare Gelar Penandatanganan PKS Dengan UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare Yang Dirangkaikan Dengan Pengantar Alih Tugas Dan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima.

Untuk pembayaran honor, Mendikbud memaparkan bahwa dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Baca juga  Kenali Potensi Diri, SMAIT Nurul Fikri Makassar Gelar Seminar Dan Talkshow Karier

“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” kata Mendikbud.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *