Terkait Edaran Kemenkes Soal Larangan Pemberian Obat Sirup, Ini Tanggapan Dokter Anak RSUD Majene

  • Bagikan

MAJENE, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, mengeluarkan edaran untuk menghentikan peredaran obat sirup, bukan cuma obat sirup paracetamol.

Hal ini terkait dengan maraknya kasus AKI (Acute Kidney Injury) di wilayah Gambia Afrika yang menyebabkan sejumlah kematian bagi anak di wilayah itu.

Salah seorang dokter spesialis anak RSUD Majene, dr. Rahmi, Sp.A, yang dihubungi, Kamis (20/10/2022) mengatakan, saat ini dirinya belum dapatkan kasus yang mengarah ke AKI. “Inikan kasus meluas gara gara di Gambia, tapi Kemenkes sudah lakukan tindakan intervensi semua obat obat sudah dibuatkan anjuran dan himbauan untuk menghentikan sementara obat obat yang berupa sirup cair, kemudian itu obat obat juga dia sudah melakukan penelitian secara komprehensif sambil untuk mengeluarkan hasilnya,” jelasnya.

Dr. Rahmi mengatakan, di sirup ada campuran etilen glikol dan dietilen glikol yang dilarang. “Intinya belum ada kasus AKI saya dapatkan, untuk peresepan sirup masih mengikuti himbauan IDAI dan pemerintah pak,” ujarnya.

“Sejak kasus AKI itu mencuat gara gara obat sirup itu, saya belum menemukan kasus yang mengarah ke AKI ( Acute Kidney Injury ),” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut dokter anak itu, parasetamol tidak berbahaya, tapi yang berbahaya itu pencampurnya yang mengandung dua komponen itu. Komponen pembentuk sirup yang melewati ambang batas yang dianjurkan itu yang dikhawatirkan. Jadi sebenarnya semua apapun produk sirup yang mengandung komponen yang dilarang saat ini apakah dia mengandung itu komponen,” bebernya.

Meskipun belum ditemukan kasus AKI, lanjut Rahmi, yang jelas tetap dihentikan pemberian obat sirup itu sambil menunggu informasi dari pusat dalam hal ini Kemenkes. “Ini juga terkait obat obat apa saja yang aman untuk diberikan, terus obat obat mana yang mengandung komponen yang seperti kasus di India. Jadi tetap untuk saat ini kami tidak menganjurkan, tidak meresepkan. Adapun juga untuk obat obat tertentu yang sama sekali tidak bisa diganti, seperti obat epilepsi diresepkan dengan pertimbangan tertentu dan pertimbangan khusus,” urai dokter yang murah senyum ini.

Saat ini, penggunaan obat itu masih menunggu hasil dari penelitian Kemenkes, apakah obat obat ini mengandung dua komponen tadi. “Pokoknya kita tetap berhati hati dalam meresepkan obat sirup, tapi kaitan yang tadi itu kalau memang dia obatnya anti epilepsi kalau mau dihentikan nanti anaknya kejang dan tentunya selama ini yang kita resepkan mengandung dua komponen yang dianggap berbahaya, Jadi tetap saja pada situasi tertentu saja, misalnya, demam kita resepkan resep puyer. Meskipun gejala gejala seperti demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah dialami belum mengarah ke AKI, karena seperti biasa kita skrining dengan pemeriksaan fungsi ginjalnya kalau memang ada ditemukan kasus ini, lanjutnya.

Faktanya, dr. Rahmi mengaku, selama bertugas sampai hari ini sejak kasus mencuat, belum ada dirinya temukan gejala gejala yang mengarah ke AKI. (Satriawan)

  • Bagikan