Satreskrim Polres Torut Kembali Limpahkan Berkas Judi Sabung Ayam ke JPU

POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali menyerahkan Tersangka dan barang bukti tindak pidana Perjudian sabung ayam kepada JPU Kejaksaan Cabang Tana Toraja di Rantepao, Rabu (02/06/2021).

Adapun Identitas Tersangka adalah A K alias Papa M (55 Tahun), Agama Islam, Pekerjaan Tani, Alamat Limbu, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara

Baca juga  Parah, Cabuli Adik Ipar di Majene Sejak 2018, MH Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Penyerahan Tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas Perkaranya dinyatakan lengkap/P.21 oleh JPU sesuai Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao Nomor: B-534/P.4.26.2/Eoh.1/05/2021, tanggal 12 Mei 2021.

Bahwa pelaku dilakukan penangkapan oleh Timsus Singgallung karena melakukan perjudian sabung ayam pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 jam 16.30 wita di Lembang Nonongan Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara.

Baca juga  Pelaku Pembunuhan Motif Cemburu di Duripoku Dibekuk Satreskrim Polres Pasangkayu

Timsus Singgallung Berhasil menyita sejumlah Barang bukti berupa 1 (satu) ekor ayam, 11 (sebelas) buah taji, 1 (satu) buah batu asah dan Uang tunai sebanyak Rp. 1.890.000.- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Baca juga  Intip Cewek di Kos Lagi Mandi, Seorang Lelaki di Toraja Diciduk Polisi

Kasat Reskrim polres Toraja Utara AKP Harjoko, SH mengatakan, dengan Penyerahan Tersangka bersama barang bukti tersebut maka tindakan selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan dalam proses Persidangan di Pengadilan.

Medy